Penulis Utama : Alaya Aqsha Irtafany
NIM / NIP : E0019024
×

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perkawinan beda agama di Indonesia sebelum dan sesudah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022. Selain itu juga untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam membuat keputusan pada penetapan perkawinan beda agama tepatnya pada Penetapan Pengadilan Negeri Magelang Nomor 04/Pdt.P/2012/PN.MGL, Penetapan Pengadilan Negeri Blora Nomor 71/Pdt.P/2017/PN Bla, Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 508/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL, Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 155/Pdt.P/2023/PN Sby, dan Penetapan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 180/Pdt.P/2023/PN Yyk. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan studi kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik yang dipakai dalam pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan Teknik analisis metode deskriptif kualitatif yaitu diawali dengan mengklasifikasikan bahan dan sumber hukum, kemudian bahan hukum tersebut disusun secara sistematis dan barulah di analisis sesuai dengan urutan bahan hukum tersebut. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022 menolak permohonan judicial review atas Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Perkawinan yang diajukan oleh E. Ramos Petege menyebabkan timbulnya kepastian hukum atas tidak diperbolehkannya perkawinan beda agama di Indonesia. Penolakan judicial review tersebut karena hakim konstitusi memiliki pertimbangan bahwa perkawinan merupakan bentuk ekspresi dalam beragama, di mana hal tersebut dapat diatur oleh negara dan tidak melanggar hak asasi manusia. Berdasarkan hal tersebut maka seharusnya tidak ada lagi inkonsistensi hakim dalam membentuk keputusan dalam penetapan perkawinan beda agama. Namun setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022 ini, beberapa penetapan perkawinan beda agama yang pernah ditetapkan hakim belum mencantumkannya sebagai bahan pertimbangan dalam membentuk keputusan.

×
Penulis Utama : Alaya Aqsha Irtafany
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0019024
Tahun : 2023
Judul : TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PERKAWINAN BEDA AGAMA SEBELUM DAN SESUDAH TERBITNYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24/PUU-XX/2022
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2023
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : Beda Agama, Perkawinan, Putusan Mahkamah Konstitusi
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Diana Tantri Cahyaningsih, S.H., M.Hum.
Penguji : 1. Pranoto, S.H., M.H.
2. Kukuh Tejomurti, S.H., LL. M.
3. Diana Tantri Cahyaningsih, S.H., M.Hum.
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.