Penulis Utama : Seno Wibowo Gumbira
NIM / NIP : T311808013
×

Penelitian disertasi ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengapa diperlukan urgensi pembaharuan hukum pidana dalam formulasi tindak pidana penghinaan peradilan (contempt of court) terhadap ketidakpatuhan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi RI dan bagaimana konstruksi ideal pembaharuan hukum pidana dalam formulasi tindak pidana penghinaan peradilan (contempt of court) guna mewujudkan supremasi konstitusi di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan pendekatan socio legal approach untuk Formulasi Tindak Pidana Penghinaan Peradilan (contempt of court) Guna Mewujudkan Supremasi Konstitusi Di Indonesia. Sedangkan jenis datanya berupa data primer dan data sekunder. Data primer didapatkan dari adresat terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi RI, berupa lembaga-lembaga negara, maupun koresponden yang terkait putusan Mahkamah Konstitusi RI. Data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kewenangan lembaga negara dan peraturan perundangundangan hukum pidana terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan contempt of court sedangkan bahan hukum sekunder berupa disertasi sebelumnya dan jurnal ilmiah yang berkaitan dengan Mahkamah Konstitusi dan juga contempt of court. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui teknik wawancara dengan analisis yuridis kualitatif. 
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa urgensi pembaharuan hukum pidana dalam formulasi tindak pidana penghinaan peradilan (contempt of court) terhadap ketidakpatuhan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi RI, disebabkan dalam kurun waktu 2010 sampai dengan 2020 lembaga negara legislatif Legislator DPR RI dll), eksekutif (lembaga negara pemerintah), yudikatif (lembaga peradilan) bahkan korporasi privat telah banyak tidak mentaati dan tidak melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi RI sebagai pengawal konstitusi (guardian contitution) yang memiliki karakteristik final and binding, erga ormes. Ketidaktaatan putusan Mahkamah Konstitusi RI tersebut tercermin fenomena yang dikenal dengan legal consciousness as against the law. erdapat kondisi kekosongan hukum dikarenakan baik dalam KUHP saat ini dan KUHP konsep 2023 tidak terdapat norma yang menjamin ditaatinya dan dilaksanakannya suatu putusan peradilan yang berkekuatan hukum tetap dan khususnya putusan Mahkamah Konstitusi RI. Ketidaktaatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi RI implikasinya cukup besar yakni penyalahgunaan kekuasaan sehingga berpotensi juga terjadinya pemerintahan yang otoriter, merongrong wibawa dan kekuasaan kehakiman yang tentunya mendistorsi kepastian hukum dan keadilan yang bermuara juga pada tidak terjaminnya hak asasi manusia yang tercantum dalam konstitusi yang merupakan kongkretisasi dari Ideologi Pancasila, merusak sistem demokrasi di Indonesia. Pembaharuan pidana Model ideal konstruksi formulasi tindak pidana penghinaan peradilan (contempt of court disobeying court order) guna mewujudkan supremasi konstitusi di Indonesia dilakukan melalui 2 (dua) pendekatan yakni pendekatan penal dan pendekatan non-penal. Pada pendekatan penal tersebut meliputi pendekatan kebijakan dan pendekatan nilai. Adapun pendekatan kebijakan meliputi perumusan pembaharuan pidana melalui hukum positif contempt of court disobeying court order meliputi 3 (unsur) permasalahan hukum pidana yakni pertama, formulasi pertanggungjawaban pidana meliputi pertanggungjawaban baik perseorangan,korporasi privat, pejabat publik negara baik karena unsur kesengajaan maupun kelalaian. Kedua ,perbuatan pidana yang dalam pertimbangannnya dirumuskan dengan unsur delicta commissionis per omissionem commisa  dan delicta omissionis. Ketiga, serta jenis sanksi pidana dirumuskan dengan pertimbangan pendekatan mikro ekeonomi pemidanaan meliputi cost and benefit guna mencegah overblasting (kelampauan beban tugas), overcapacity lembaga pemasyarakatan berdampak pada pengeluaran biaya yang tinggi (high cost) oleh negara, sehingga rumusan formulasi sanksi dilakukan melalui bersifat kumulatif-alternatif. Implementasi formulasi contempt of court disobeying court order juga bersifat ultimum remidiun melalui perpaduan kebijakan penal berupa formulasi contempt of court disobeying court order dengan kebijakan non-penal berupa preventif review. Pada pendekatan nilai yang terkandung pada formulasi contempt of court disobeying court order nilai Sumber hukum Idiil adalah Pancasila yang terbentuk dari (causa materialis) dapat digali dan ditemukan di dalam agama-agama, adat istiadat dan budaya masyarakat Indonesia, Sumber hukum Riil adalah UUD NRI 1945. Selain pendekatan penal tersebut dalam penanggulangan contempt of court disobeying court order juga perlu beriringan dengan kebijkan non-penal lainnya meliputi mempunyai lembaga eksekutor putusan, tenggang waktu pelaksanaan putusan, pelembagaan constitutional question. Urgensi Sosialisasi Wawasan Kebangsaan Dalam Meningkatkan Tingkat Kesadaran Konstitusi Guna Menciptakan Optimalisasi Kesadaran Konstitualisme yang bermuara Pada Penegakan Hak Konstitusi Warga Negara Berdasarkan UUD NRI 1945 dan PancasilaIndependensi Lembaga Penegak Hukum Kepolisian RI dan Kejaksaan RI.

 

×
Penulis Utama : Seno Wibowo Gumbira
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : T311808013
Tahun : 2023
Judul : PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA TERHADAP FORMULASI TINDAK PIDANA PENGHINAAN PERADILAN (CONTEMPT OF COURT) GUNA MEWUJUDKAN SUPREMASI KONSTITUSI DI INDONESIA(STUDI KETIDAKPATUHAN PELAKSANAAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI TAHUN 2010-2020)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2023
Program Studi : S-3 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : .
Kata Kunci : Pembaharuan Hukum Pidana, Contempt Of Court, Mahkamah Konstitusi RI.
Jenis Dokumen : Disertasi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : http://sersc.org/journals/index.php/IJAST/article/view/2737
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof. Dr. Supanto,S.H.,M.Hum
2. Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H
3. Dr. Agus Riewanto, S.H., S.Ag., M.Ag
Penguji : 1. Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum
2. Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H.,M.M,
3. 5) Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.