×
PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Kantor Cabang Surakarta merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi kerugian. PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Kantor Cabang Surakarta dalam menjalankan aktivitas utama perusahaan yang berhubungan langsung dengan produk dan jasa asuransi didukung peran serta dari seluruh karyawannya. Adanya kontribusi karyawan, menunjukkan kewajiban imbal jasa. Berdasarkan kondisi tersebut, PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Kantor Cabang Surakarta mengimplementasikan sistem penggajian untuk mengelola imbal jasa berupa uang dari perusahaan kepada karyawan.
Pengamatan ini dilakukan menggunakan metode pendekatan deskriptif kualitatif dengan tujuan memperoleh data mengenai sistem penggajian di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Kantor Cabang Surakarta. Teknik pengumpulan data yang digunakan antara lain, observasi nonpartisipan dengan menjalankan pengamatan dalam kurun waktu lima minggu, wawancara terstruktur, serta melakukan pengkajian dokumen mengenai sistem penggajian di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Kantor Cabang Surakarta.
Hasil dari pengamatan, diketahui adanya pemisahan penggajian didasarkan pada status karyawan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Kantor Cabang Surakarta. Untuk karyawan tetap pengelolaan pengajian menjadi tanggung jawab PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Kantor Cabang Surakarta, sedangkan karyawan kontrak dibantu oleh PT Usayasa Reksa Tohaga (URT). Proses penggajian dimulai dengan data presensi yang didistribusikan kepada Kepala Bidang Keuangan dan Umum untuk memasukkan komponen gaji non rutin pada Advance Human Resource System (ARMES), serta kepada PT Usaya Reksa Tohaga untuk membuat tagihan gaji dan uang makan. Tahap penyelesaian menjadi kewenangan PT Asuransi Kredit (Indonesia) Kantor Pusat untuk membuat rekapitulasi gaji karyawan dan membayarkannya melalui transfer dari Bank Himbara. Setiap karyawan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Kantor Cabang Surakarta akan menerima gaji setiap bulan di tanggal 27. Kendala pada sistem penggajian karyawan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Kantor Cabang Surakarta yaitu: 1.) Fungsi presensi karyawan yang terpisah dengan sistem penggajian; 2.) kurangnya penegakan regulasi upah lembur karyawan; 3.) Respon komunikasi atas permasalahan penggajian karyawan kontrak masih kurang.
Kata Kunci: Sistem Penggajian, Karyawan Tetap, Karyawan Kontrak, ARMES