Penulis Utama | : | Agus Tri Widodo |
NIM / NIP | : | S312008001 |
AGUS TRI WIDODO, NIM S312008001, HARMONISASI PENGATURAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH DAERAH PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA GUNA KEPASTIAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN DAERAH, Minat Studi Hukum Kebijakan Publik, Magister Ilmu Hukum, Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Tesis ini mengkaji permasalahan tentang pengaturan tata ruang setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap pembangunan daerah, tesis ini bertujuan untuk menganalisa apakah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah memberikan kepastian hukum dalam pembangunan daerah dengan mengakomodasi semua kebutuhan kepentingan pemerintah daerah dan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang telah ada, serta bagaimana pengaturan ideal yang selaras secara vertikal maupun horizontal dengan peraturan perudang-undangan lainnya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dengan metode pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Analisis data pada penelitian ini dengan menggunakan model analisis metode deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan faktor penyebab disharmoni terjadi disharmoni dalam pengaturan rencana tata ruang wilayah daerah pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu: Pertama, aspek materiil berupa (a) adanya rumusan pasal dalam kluster penataan ruang tidak selaras dengan ketentuan pasal berkaitan perizinn dan pemanfaatan ruang yang ada dalam pasal sebelumnya, dan (b) adanya ketidakselarasan dalam hal penetapan Peraturan Daerah tentang tata ruang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua, aspek formil, berupa (a) adanya pendekatan sistem pembentukan peraturan perundang-undangan lebih lemah dari pendekatan sektoralnya, (b) kurangnya koordinasi antar instansi, (c) terbatasnya akses informasi guna partisipasi masyarakat, dan (d) tidak patuh terhadap cara dan metode, baku dan standar penyusunan yang telah ditetapkan dalam hukum positif.
Adapun upaya ideal dalam mengharmonisasikan pengaturan rencana tata ruang wilayah daerah pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja guna kepastian hukum dalam Pembangunan daerah, yaitu: Pertama, harmonisasi materi muatan melalui sinkronisasi pengaturan rencana rinci tata ruang dengan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, Kedua, penghapusan kewenangan pemerintah pusat dalam penetapan peraturan daerah, Ketiga, asistensi pada tahap penyusunan rancana tata ruang khususnya pada tahap pengolahan dan analisis data, Keempat, sinkronisasi pengaturan formulasi produk hukum dalam penetapan tata ruang dengan hukum positif bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Kelima, perlu adanya penguatan partisipasi masyarakat, Keenam kepastian penggunaan dokumen, Ketujuh, penguatan koordinasi antar lembaga, dan Kedelapan, kepatuhan terhadap standar baku, metode dan asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Penulis Utama | : | Agus Tri Widodo |
Penulis Tambahan | : | - |
NIM / NIP | : | S312008001 |
Tahun | : | 2023 |
Judul | : | HARMONISASI PENGATURAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH DAERAH PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA GUNA KEPASTIAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN DAERAH |
Edisi | : | |
Imprint | : | SOLO - Fak. Hukum - 2023 |
Program Studi | : | S-2 Ilmu Hukum (Hukum Kebijakan Publik) |
Kolasi | : | |
Sumber | : | |
Kata Kunci | : | Harmonisasi, Penataan Ruang, Kepastian Hukum dan Pembangunan Daerah. |
Jenis Dokumen | : | Tesis |
ISSN | : | |
ISBN | : | |
Link DOI / Jurnal | : | - |
Status | : | Public |
Pembimbing | : |
1. Prof. Dr. Lego Karjoko, S.H.,M.H. 2. Dr. Jadmiko Anom Husodo, S.H.,M.H 3. Dr. Adriana Grahani Firdausy,S.H.,M.H. 4. Dr. Agus Riwanto, S.H, S.Ag, M.Ag |
Penguji | : | |
Catatan Umum | : | |
Fakultas | : | Fak. Hukum |
Halaman Awal | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
---|---|---|
Halaman Cover | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
BAB I | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
BAB II | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
BAB III | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
BAB IV | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
BAB V | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
BAB Tambahan | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
Daftar Pustaka | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
Lampiran | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |