×
Jenang kudus merupakan salah satu makanan tradisional khas yang berasal dari Kabupaten Kudus dan termasuk ke dalam makanan semi basah. Jenang kudus terbuat dari tepung beras ketan, santan kelapa, dan gula dengan atau tanpa penambahan bahan makanan, dan bahan tambahan makanan lain yang diizinkan. Pengamatan kegiatan pengendalian mutu di UMKM “Jenang Kudus Prima” diselenggarakan untuk mengevaluasi penerapan konsep CPPB pada proses pembuatan jenang kudus yang meliputi evaluasi bahan baku, proses pengolahan, dan pengemasan. Selain itu, memberikan rekomendasi konsep CPPB yang dapat diterapkan di UMKM “Jenang Kudus Prima” berpedoman pada BPOM RI Nomor HK. 03.1.23.04.12.2206 tahun 2012 tentang Cara Produksi Pangan yang Baik (CPPB) dan BPOM RI Nomor HK. 03.1.23.04.12.2207 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Pengumpulan data pada tugas akhir ini dilakukan dengan wawancara, obervasi, pengambilan sampel, pengujian di laboratorium, dokumentasi, studi pustaka, dan penilaian kondisi CPPB. Hasil pengujian yang dilakukan pada produk jenang kudus yang meliputi pengujian kadar air, uji asam lemak bebas, uji kadar gula sebagai sukrosa, uji kapang, dan uji sensoris menunjukkan hasil yang telah sesuai dengan syarat mutu berdasarkan SNI 2986:2013 tentang dodol beras ketan. Berdasarkan hasil penilaian CPPB terdapat 6 parameter dari total 14 parameter yang tidak sesuai. Sehingga UMKM “Jenang Kudus Prima” harus melakukan evaluasi pada konstruksi bangunan, sarana higiene dan sanitasi karyawan, perbaikan pada label pangan, dan melakukan pencatatan serta dokumentasi pada setiap alur produksi. Hasil evaluasi didapatkan jumlah ketidaksesuaian sarana produksi pangan pada UMKM “Jenang Kudus Prima” yaitu 1 elemen minor, 1 elemen mayor, 6 elemen serius, dan 2 elemen kritis. Dengan demikian, UMKM “Jenang Kudus Prima” termasuk dalam kategori Level IV dan harus melakukan audit internal dengan frekuensi setiap hari.