Penulis Utama | : | Rifki Nurrahman Suryo Widodo |
NIM / NIP | : | E3119118 |
Penelitian ini menjelaskan dan mengkaji dua hal utama terkait pelaksanaan pencatatan nama pada dokumen kependudukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo. Pertama, penelitian ini mencatat bahwa implementasi Peraturan Menteri tersebut telah membantu mempermudah administrasi kependudukan di dinas tersebut setelah peraturan diberlakukan. Pelaksanaan peraturan ini dinilai sudah berjalan dengan baik berdasarkan teori implementasi kebijakan George C. Edwards III, kecuali pada aspek komunikasi. Kendalanya adalah masih terdapat permohonan pencatatan akta kelahiran dari masyarakat yang tidak sesuai dengan peraturan, seperti penggunaan tanda petik pada nama dan jumlah huruf yang terlalu banyak, sehingga permohonan tersebut ditolak. Kedua, penelitian ini juga mengidentifikasi beberapa hambatan yang dihadapi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo dalam melaksanakan pencatatan nama pada dokumen kependudukan setelah Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2022 diberlakukan. Penelitian ini bersifat deskriptif dan menggunakan metode kualitatif dengan mengandalkan sumber data primer dan sekunder. Untuk mengumpulkan data, penelitian ini menggunakan beberapa teknik, termasuk observasi, wawancara, dan studi pustaka. Hambatan yang terjadi meliputi permohonan akta kelahiran yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada, keterjangkauan pelayanan yang kurang maksimal, penggunaan perangkat komputer yang sudah cukup lama, dan adanya masalah dengan server yang mengakibatkan ketidaktersediaan layanan.