×
DPMPTSP merupakan instansi yang mengadakan pelayanan publik dalam bidang perizinan dan non perizinan terpadu.Untuk pertama kalinya, DPMPTSP Kota Surakarta memperoleh penghargaan Pelayanan Prima di bidang pelayanan perizinan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Karena penghargaan yang didapat, peneliti tertarik untuk mengetahui bagaimana kinerja pelayanan publik yang diberikan oleh DPMPTSP Kota Surakarta. Metode penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Adapun pengukuran kinerja dilakukan menggunakan indikator yang dikemukakan oleh Agus Dwiyanto yang mencakup lima yakni: Produktivitas, Kualitas layanan, Responsivitas, Responsibilitas, dan Akuntabilitas. Teknik penentuan informan menggunakan teknik purposive sampling. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Validitas data dilakukan menggunakan teknik triangulasi. Adapun kinerja yang dilakukan oleh DPMPTSP Kota Surakarta sudah produktif karena telah memenuhi instrumen efektivitas, efisiensi, dan output. Selain itu, kualitas layanan yang diberikan sudah cukup baik karena instrumen yang sudah terpenuhi hanya kualitas teknologi informasi dan kualitas sarana dan prasarana, sedangkan instrumen kualitas sumber daya manusia masih belum terpenuhi. Untuk responsivitas DPMPTSP Kota Surakarta sendiri telah memenuhi instrumen keselarasan program dan kegiatan pelayanan dengan kebutuhan masyarakat sebagai pengguna layanan. Lalu untuk indikator responsibilitas telah dilakukan oleh DPMPTSP Kota Surakarta karena sudah memenuhi instrumen kesesuaian tindakan atau kemampuan dari para pegawai dalam melaksanakan pelayanan dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan. Untuk indikator yang terakhir yakni akuntabilitas dapat diketahui bahwa kinerja yang dihasilkan telah akuntabel karena telah memenuhi instrumen vertikal dan horizontal. Adapun peneliti memberikan saran agar DPMPTSP Kota Surakarta membekali pegawai dengan pengetahuan terkait semua tugas yang ada di Front Office agar nantinya memiliki kompetensi yang mumpuni dan menyediakan banner prosedur pelayanan perizinan.