×
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengkaji 2 (dua) pokok permasalahan yang pertama tentang akta notaris yang cacat hukum dan akibat serta tanggung jawab hukum notaris terhadap akta yang cacat hukum. Penulisan hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan bertujuan untuk menganalisis peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akta yang cacat hukum serta akibat dan tanggung jawab hukum notaris terhadap akta yang cacat hukum. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach). Sumber bahan hukum menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan isu hukum yang dikaji, dengan teknik pengumpulan studi pustaka baik dari media cetak maupun media elektronik (internet) serta teknik analisis yang digunakan berupa metode silogisme yang menggunakan pola pikir deduktif. Hasil penelitian dan pembahasan yang dihasilkan adalah dalam pembuatan akta, notaris maupun penghadapnya dapat membuat kesalahan yang berupa melanggar UUJN maupun aturan hukum di luar UUJN yang dalam hal ini dapat disebut cacat hukum. Akibat dari kesalahan tersebut dapat berupa pembatalan akta oleh pengadilan, batalnya akta dan pembatalan oleh para pihak. Tanggung Jawab Notaris terhadap akta dapat dibedakan menjadi dua, yaitu tanggung jawab kepada pihak yang berkepentingan dan tanggung jawab terhadap akta yang dikeluarkannya. Tanggung jawab terhadap pihak yang berkepentingan dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu terhadap profesi, terhadap penghadapnya dan terhadap masyarakat. Tanggung jawab terhadap akta dapat dibagi menjadi empat, yaitu tanggung jawab Notaris berdasarkan Hukum Perdata, Hukum Pidana, UUJN dan Kode Etik Notaris.