Penulis Utama : Zaidan Yusuf Kinayungan
NIM / NIP : E0019448
×

Penelitian hukum ini menganalisis terkait Pertimbangan Hakim Pada Pembatalan Hak Tanggungan Terhadap Sengketa Kredit dalam Putusan Nomor 142/PDT.G/2021/PN.SKH. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim untuk membatalkan hak tanggungan serta akibat hukum yang terjadi pada kreditor terkait hak tanggungan yang dinyatakan batal demi hukum berdasarkan putusan pengadilan. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal. Penelitian ini bersifat preskriptif terapan dengan pendekatan penelitian studi kasus. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan teknik pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan. Bahan hukum dianalisis menggunakan metoge silogisme deduktif untuk mendapat suatu kesimpulan.

Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam membatalkan hak tanggungan dilakukan berdasarkan alasan berupa dipalsukannya identitas debitur dalam melakukan perjanjian kredit, selain itu juga terdapat dokumen yang membuktikan perbedaan identitas Nomor Induk Kependudukan debitur yang asli dengan yang digunakan dalam Perjanjian Kredit, serta terbukti tidak hadirnya penggugat dalam perjanjian kredit serta pendaftaran hak tanggungan. Hak tanggungan yang dinyatakan batal demi hukum di pengadilan juga mempunyai akibat hukum yang berpengaruh pada kreditor. Pengaruh yang signifikan terdapat pada kedudukan kreditor dalam perjanjian kredit, kedudukan keditor hak tanggungan berubah dari kreditor separatis menjadi kreditor konkuren, oleh karena itu kreditor lemah kedudukannya karena dalam perjanjian kredit tersbut tidak ada agunan atau jaminan dan kreditor mempunyai kedudukan yang sama dengan kreditor lainnya tanpa hak tanggungan . Kreditor juga tidak lagi dapat mempunyai hak menjatuhkan parate eksekusi kepada hak tanggungan yang dimilikinya karena hak tanggungan tersebut telah batal demi hukum dan kreditor tidak mempunyai titel eksekutorial yang diperlukan untuk melakukan parate eksekusi terhadap hak tanggungan tersebut.