Penulis Utama : Zaidan Yusuf Kinayungan
NIM / NIP : E0019448
×

Penelitian hukum ini menganalisis terkait Pertimbangan Hakim Pada Pembatalan Hak Tanggungan Terhadap Sengketa Kredit dalam Putusan Nomor 142/PDT.G/2021/PN.SKH. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim untuk membatalkan hak tanggungan serta akibat hukum yang terjadi pada kreditor terkait hak tanggungan yang dinyatakan batal demi hukum berdasarkan putusan pengadilan. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal. Penelitian ini bersifat preskriptif terapan dengan pendekatan penelitian studi kasus. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan teknik pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan. Bahan hukum dianalisis menggunakan metoge silogisme deduktif untuk mendapat suatu kesimpulan.

Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam membatalkan hak tanggungan dilakukan berdasarkan alasan berupa dipalsukannya identitas debitur dalam melakukan perjanjian kredit, selain itu juga terdapat dokumen yang membuktikan perbedaan identitas Nomor Induk Kependudukan debitur yang asli dengan yang digunakan dalam Perjanjian Kredit, serta terbukti tidak hadirnya penggugat dalam perjanjian kredit serta pendaftaran hak tanggungan. Hak tanggungan yang dinyatakan batal demi hukum di pengadilan juga mempunyai akibat hukum yang berpengaruh pada kreditor. Pengaruh yang signifikan terdapat pada kedudukan kreditor dalam perjanjian kredit, kedudukan keditor hak tanggungan berubah dari kreditor separatis menjadi kreditor konkuren, oleh karena itu kreditor lemah kedudukannya karena dalam perjanjian kredit tersbut tidak ada agunan atau jaminan dan kreditor mempunyai kedudukan yang sama dengan kreditor lainnya tanpa hak tanggungan . Kreditor juga tidak lagi dapat mempunyai hak menjatuhkan parate eksekusi kepada hak tanggungan yang dimilikinya karena hak tanggungan tersebut telah batal demi hukum dan kreditor tidak mempunyai titel eksekutorial yang diperlukan untuk melakukan parate eksekusi terhadap hak tanggungan tersebut. 

×
Penulis Utama : Zaidan Yusuf Kinayungan
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0019448
Tahun : 2023
Judul : Pertimbangan Hakim Pada Pembatalan Hak Tanggungan Terhadap Sengketa Kredit (Studi Kasus Putusan Nomor 142/PDT.G/2021/PN.SKH)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2023
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : Pertimbangan Hakim; Pembatalan Hak Tanggungan; Sengketa Kredit.
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Ismawati Septiningsih, S.H.,M.H
Penguji : 1. Harjono, S.H., M.H
2. Zakki Adlhiyati, S.H., M.H., L.L.M.
3. Ismawati Septiningsih, S.H.,M.H
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.