Penulis Utama | : | Penti Anggraini |
NIM / NIP | : | V3820048 |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah perlakuan akuntansi aset tetap Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Madiun telah sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 7 (PSAP 7) tentang Akuntansi Aset Tetap berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Wawancara dan tinjauan pustaka digunakan sebagai teknik pengumpulan data. Analisis data kualitatif deskriptif adalah teknik yang digunakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan aset tetap Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Madiun telah dilakukan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 7 meliputi pengklasifikasian, pengakuan, pengukuran, penyusutan, penghentian dan pelepasan serta pengungkapan aset tetap. Mengingat pentingnya manajemen aset tetap, semoga penelitian ini akan membuka jalan bagi studi aset tetap di masa depan.