Penulis Utama : Danindra Kurnia Dafa
NIM / NIP : E0019096
×

Setiap subyek hukum mempunyai kewenangan hukum, meskipun demikian tidak semua subyek hukum mempunyai kecakapan berbuat yang diatur oleh undang-undang. Dalam pasal 1330 KUHPerdata hanya mengatur tentang siapa saja yang diyatakan tidak cakap. Namun, di Indonesia belum ada yang mengautr mengenai apakah wali pengampu (curator) merupakan orang yang benar benar cakap dalam mengampu. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbagan hakim atau legal reason hakim dalam menetapkan seorang wali pengampu (curator) dalam Pengampuan (curatele). Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative atau penelitian hukum doktrinal. Penelitian normatif dilakukan dengan meneliti bahan pustaka yang fokusnya mempelajari dan membaca bahan-bahan hukum primer dari preskripsi guna menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi.

Hasil penelitian ini adalah pertimbangan hakim dalam putusan No. 253/Pdt.P/2018/PN. Skt telah menggunakan metode silogisme deduktif yaitu menggunakan premis mayor, premis minor, lalu ditarik menjadi konklusi, pada kasus No. 253/Pdt.P/2018/PN.Skt Pasal 433 KUHPerdata yang menyatakan bahwa ““Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah nya, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya” maka jika dilihat dalam persidangan melalui bukti-bukti surat, saksi-saksi, dan saksi ahli hakim mengambil kesimpulan bahwa Ayah Kandung Pemohon terbukti sakit otak, dan Ibu dari Pemohon mengalami keborosan sehingga hakim mengamnil kesimpulan bahwa Ayah Kandung dan Ibu Kandung Pemohon layak untuk ditaruh dibawah pengampuan. Sedangkan itu, dapat dilihat dari Pasal 434 KUHPerdata yang menyatakan bahwa ““Setiap keluarga sedarah berhak meminta pengampuan seorang keluarga sedarahnya, berdasar atas keadaannya dungu, sakit otak atau gelap mata” dari pasal tersebut dapat kita ketahui bahwa Pemohon Pengampu atau Anak Kandung dari Termohon telah cakap untuk menjadi seorang Pengampu karena berdasarkan fakta yang ada di persidangan bahwa Pemohon memang merupakan anak pertama dari kedua Termohon dan memang benar-benar merupakan anak yang nantinya apabila terjadinya pengampuan akan dapat menjaga asset-asset keluarga yang dimiliki dan benar-benar merupakan Pengampu yang baik. Oleh karena itu, hakim mengabulkan penetapan yang diajukan oleh Anak Kandung selaku Pemohon Pengampuan.

×
Penulis Utama : Danindra Kurnia Dafa
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0019096
Tahun : 2023
Judul : LEGAL REASON HAKIM DALAM MENENTUKAN SEORANG WALI PENGAMPU (CURATOR) DALAM LAPANGAN HUKUM KEPERDATAAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 253/PDT.P/2018/PN.SKT)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2023
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : Legal Reason; Wali Pengampu (Curator); Keperdataan
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Zakki Adlhyati, S.H., M.H., L.L.M.
Penguji : 1. Itok Dwi Kurniawan, S.H., M.H.
2. Ismawati Septiningsih, S.H., M.H.
3. Zakki Adlhyati, S.H., M.H., L.L.M.
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.