×
Peningkatan jumlah sampah plastik di Kota Surabaya membuat pemerintah Kota Surabaya membuat Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengurangan Kantong Plastik Sekali Pakai di Kota Surabaya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan peraturan yang dilakukan oleh masyarakat, mengetahui pengaruh penerapan peraturan terhadap jumlah timbulan sampah dan perubahan perilaku masyarakat Kota Surabaya. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuantitatif deskriptif dengan metode tingkat capaian responden (TCR), uji distribusi frekuensi, dan uji sommer’d untuk menentukan tingkat penerapan peraturan, menggunakan uji wilcoxon untuk meihat efektifitas peraturan terhadap jumlah sampah, dan menggunakan analisis regresi untuk menentukan pengaruh peraturan terhadap perubahan perilakunya. Penelitian ini menggunakan 500 responden masyarakat Kota Surabaya dengan kriteria-kriteria khusus. Hasilnya adalah penerapan peraturan yang dilakukan masyarakat masih kurang karena hasil didominasi dalam kategori kurang sekali sebanyak 209 orang, kurang sebanyak 223 orang, cukup sebanyak 67 orang, dan baik hanya sebanyak 1 orang. Penerapan peraturan di pusat perbelanjaan, pasar, dan restoran juga belum berjalan dengan maksimal, sedangkan penerapan di toko swalayan berjalan dengan baik. Jumlah timbulan sampah juga tidak mengalami perubahan yang signifikan tetapi jumlah sampah bertambah setelah penerapan peraturan. Penerapan peraturan ini juga memiliki pengaruh terhadap perubahan perilaku masyarakat Kota Surabaya walaupun pengaruh yang diberikan masih sangat kecil. Penerapan ini juga bersifat positif sehingga semakin besar penerapan akan mempengaruhi perubahan perilaku masyarakat. Kesimpulan penelitian ini adalah masyarakat dan pelaku usaha belum dapat melaksanakan dengan baik sehingga belum terdapat perubahan yang signifikan terhadap jumlah timbulan sampah, tetapi penerapan peraturan ini dapat mempengaruhi perilaku masyarakat.