Penulis Utama : Nindya Annastasya Saputri
NIM / NIP : S352108011
×

Penelitian ini memiliki tujuan (1) untuk menganalisis dan mengidentifikasi landasan filosofis pengaturan ruang bawah tanah, (2) untuk menganalisis eksistensi fungsi sosial terkait dengan hak milik pada ruang bawah tanah (3) untuk menganalisis dan mengidentifikasi pemberian status hukum terhadap ruang bawah tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 sudah mempunyai fungsi sosial. Penelitian ini dengan menggunakan jenis metode penelitian hukum doktrinal. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan teknik analisis data menggunakan  analisis konten.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Landasan filosofis pengaturan ruang bawah tanah, terutama mengenai hak milik, bertujuan untuk memenuhi fungsi sosial. Hal ini dimulai dengan mempertimbangkan pembentukan peraturan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila berperan sebagai paradigma dalam pembentukan pengaturan ruang bawah tanah dengan tujuan menetapkan validitas objektif dari norma hukum. Oleh karena itu, dalam pembentukan pengaturan mengenai ruang bawah tanah, nilai-nilai Pancasila, khususnya butir ke-8 dalam Pancasila sila kelima harus tercermin. Selain itu, sumber peraturan juga bersumber dari Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 33 ayat (3), yang menegaskan bahwa bumi, air, dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam di dalamnya, dikuasai oleh Negara untuk kemakmuran rakyat. Pelaksanaan tugas pembentukan aturan tentang pertanahan diberikan kepada daerah-daerah dan masyarakat hukum adat, yang diwujudkan melalui Undang-Undang Pokok Agraria. Salah satu ketentuan dalam undang-undang tersebut adalah bahwa kepemilikan atas tanah harus memiliki fungsi sosial. Pelaksanaan hak-hak atas tanah dalam Undang-Undang Pokok Agraria ini penjelasan lebih lanjut dijelaskan dengan dikeluarkannya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Sebagai implementasi dari hal tersebut, diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur pemanfaatan ruang bawah tanah demgan memperhatikan fungsi sosial dalam pemilikannya, sejalan dengan prinsip yang ada dalam Undang-Undang Pokok Agraria serta Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. (2) Bukti bahwa keberadaan hak yang dilekatkan terhadap pemanfaatan ruang bawah tanah telah memiliki fungsi sosial adalah ketika ruang bawah tanah tersebut dilekatkan hak kepemilikan tanah dengan diberikan hak pengelolaan, hak guna bangunan dan hak pakai mengimplementasikan ketiga hak itu dengan menaruh keberadaan fungsi social didalamnya. Tujuan dari pemberian ketiga hak tersebut agar keberadaan fungsi social ada didalam pemanfaatan ruang bawah tanah itu ketika dengan adanya pemanfaatan ruang bawah tanah untuk dapat memberikan manfaat bagi kepentingan semua pihak dan tidak hanya sebatas untuk kepentingan individu yang memilikinya. (3) Pemberian status hukum terhadap ruang bawah tanah didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah pada pasal 77 ayat (1) yang menyatakan bahwa bahwa ruang bawah tanah dapat diberikan hak pengelolaan, hak guna bangunan atau hak pakai setelah ruang bawah tanah dimanfaatkan. Dengan diberikan status hukum melalui pemberian hak tersebut, ruang bawah tanah belum memenuhi fungsi social. Hal ini dapat dikatakan karena pemberian status hukum melalui pelekatan hak pada ruang bawah tanah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, seperti hak pengelolaan, hak guna bangunan atau hak pakai, lebih menonjolkan kepentingan ekonomi dalam pemberian status hukum ketiga hak itu dalam memanfaatkan ruang bawah tanah. Sehingga esensi adanya keberadaan fungsi social didalamnya belum ada dengan adanya pemberian status hukum dengan dilekatkan ketiga hak itu didalamnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

×
Penulis Utama : Nindya Annastasya Saputri
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S352108011
Tahun : 2023
Judul : KEBERADAAN FUNGSI SOSIAL HAK ATAS TANAH TERHADAP PEMANFAATAN RUANG BAWAH TANAH
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2023
Program Studi : S-2 Kenotariatan
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : Keberadaan, Fungsi Sosial, Hak Atas Tanah, Ruang Bawah Tanah.
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H.
2. Dr. Sapto Hermawan, S.H., M.H.
Penguji : 1. Prof. Dr. Mohammad Jamin, S.H.,M.Hum.
2. Dr. Jatmiko Anom Husodo, S.H.,M.H.
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.