KAJIAN BATAS-BATAS HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI DALAM PERJANJIAN PERKAWINAN
Penulis Utama
:
Lintang Kaylola
NIM / NIP
:
E0018224
×Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui batas-batas menurut agama, peraturan perundangan-undangan, serta menurut kesusilaan dalam pengaturan hak dan kewajiban suami istri dalam perjanjian perkawinan. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Jenis data meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan Statute Approach dan Case Approach. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, serta teknik analisis yang digunakan adalah metode silogisme dan pola pikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa batas-batas hak dan kewajiban suami istri menurut agama tidak bersifat baku selama tidak menghilangkan tujuan perkawinan itu sendiri. Menurut peraturan perundang-undangan sendiri menerangkan bahwa hak dan kewajiban suami istri dalam perjanjian perkawinan adalah bebas selama tidak menyimpang dari kewajiban suami maupun istri yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku, sedangkan menurut kesusilaan adalah bebas dan tidak dibatasi sepanjang tidak menganggu keseimbangan masyarakat dan nilai-nilai masyarakat.
×
Penulis Utama
:
Lintang Kaylola
Penulis Tambahan
:
1. Dr. Anjar Sri Ciptorukmi N., S.H., M.Hum
NIM / NIP
:
E0018224
Tahun
:
2023
Judul
:
KAJIAN BATAS-BATAS HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI DALAM PERJANJIAN PERKAWINAN
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - Fak. Hukum - 2023
Program Studi
:
S-1 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
Kata Kunci
:
Agama, Hak dan Kewajiban Suami Istri, Kesusilaan, Peraturan Perundang-undangan, Perjanjian Perkawinan