×
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk pelaksanaan pemberdayaan perempuan purna pekerja migran dan efektivitas pelaksanaan pemberdayaan purna pekerja migran perempuan melalui Progam Desmigratif di Desa Kuripan Kabupaten Wonosobo. Upaya pemberdayaan menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Komunitas Pekerja Migran Indonesia di Desa Migran Produktif. Pengukuran efektivitas menggunakan teori Budiani (2007) yang meliputi ketepatan sasaran program, sosialisasi program, pencapaian tujuan program, dan monitoring program terkait pendampingan dan perhatian. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Sumber data primer diperoleh dari hasil wawancara dengan informan kunci yaitu ketua kelompok “Bumi Karya Mandiri”, informan utama peserta Program Desmigratif yang merupakan pensiunan pekerja migran perempuan, dan informan pendukung yaitu petugas program Desmigratif. Sumber data sekunder diperoleh melalui dokumen, literature review dan data tertulis dari informan. Hasil penelitian ini yaitu upaya pelaksanaan pemebrdayaan perempuan purna pekerja migran sudah dilakukan namun pada aspek pemasaran hasil kewirausahaan belum maksimal karena keterbatasan kemampuan dalam menggunakan teknologi dari perempuan purna pekerja migran sehingga penghasilan belum mampu memenuhi kebutuhan. Selain itu untuk efektivitas pelaksanaan program dinilai berdasarkan ketepatan sasaran program, sosialisasi program, pencapaian tujuan program, dan pemantuan program. Dari keempat aspek tersebut ternyata ketepatan sasaran menjadi persoalan yang menyebabkan efektivitasnya berkurang. Hal ini disebabkan karena pengaruh dan manfaat program Desmigratif bagi pemberdayaan perempuan purna pekerja migran yang dilaksanakan sampai saat ini belum mampu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari sasaran hanya sebagai tambahan saja.