Penulis Utama : Nur Saefodin
NIM / NIP : E0008201
×

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui  penggunaan putusan pengadilan sebagai  novum oleh  terpidana   dalam  pengajuan  Peninjauan  Kembali  perkara korupsi   dalam   perspektif  Kitab   Undang-Undang   Hukum   Acara   Pidana  dan kesesuaian  penggunaan  putusan pengadilan  sebagai novum oleh terpidana dalam pengajuan   Peninjauan  Kembali   perkara   korupsi  terhadap   prinsip   consistency in court decision Mahkamah Agung.
Penelitian  ini merupakan  penelitian  hukum  normatif, bersifat preskriptif. Jenis  bahan yang digunakan  terdiri dari  bahan hukum  primer  dan bahan hukum sekunder.   Teknik   pengumpulan    bahan   hukum   dalam   penelitian   ini  adalah dengan   cara   studi   kepustakaan   melalui   pengumpulan   peraturan   perundang-undangan,   buku,   dan  dokumen   lain   yang   mendukung,   diantaranya   Putusan Mahkamah  Agung  RI  No.  20  PK/Pid.Sus/2008.   Dalam  penulisan  hukum  ini, penulis  menggunakan   analisis   dengan   metode  deduksi  yang  berpangkal   dari pengajuan premis  mayor yaitu Kitab  Undang-Undang  Hukum Acara Pidana dan Premis  Minor  yaitu  Putusan  Mahkamah   Agung  RI  No.  20  PK/Pid.Sus/2008. Dari kedua hal tersebut, kemudian dapat ditarik suatu konklusi guna mendapatkan jawaban atas rumusan  masalah  apakah  penggunaan  putusan  pengadilan  sebagai novum oleh terpidana dalam pengajuan Peninjauan Kembali perkara korupsi tidak bertentangan  dengan  Kitab  Undang-Undang   Hukum  Acara  Pidana  pada  kasus No.   20  PK/Pid.Sus/2008   dan   bagaimanakah   kaitannya   penggunaan   putusan pengadilan  sebagai  novum oleh terpidana  dalam  pengajuan Peninjauan Kembali perkara  korupsi  dengan prinsip  consistency in court decision  Mahkamah  Agung pada kasus No. 20 PK/Pid.Sus/2008.
Berdasarkan    hasil   penelitian    dan   pembahasan    dihasilkan    simpulan: Pertama, penggunaan    putusan    pengadilan    sebagai    novum  oleh   terpidana dalam    pengajuan     Peninjauan    Kembali    perkara    korupsi    pada    kasus No. 20 PK/Pid.Sus/2008 adalah tidak bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum    Acara    Pidana.    Kedua, dengan    diperbolehkannya    penggunaan putusan  pengadilan  sebagai  novum dalam  perspektif  Kitab  Undang-Undang Hukum  Acara  Pidana,  maka  pengajuan  Peninjauan  Kembali  oleh  terpidana pada   putusan   Peninjauan   Kembali   Mahkamah   Agung  Republik   Indonesia No.   20  PK/Pid.Sus/2008   sehingga  menghasilkan  putusan  lepas   dari  segala tuntutan hukum  adalah tidak sesuai dengan prinsip consistency  in court decision Mahkamah Agung.

Kata kunci : Novum,  Peninjauan Kembali,  Consistency in court decision

 

×
Penulis Utama : Nur Saefodin
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0008201
Tahun : 2012
Judul : Tinjauan Tentang Penggunaan Putusan Pengadilan Sebagai Novum oleh Terpidana dalam Pengajuan Peninjauan Kembali Perkara Korupsi dan Kaitannya dengan Prinsip Consistency In Court Decision Mahkamah Agung (Studi Kasus dalam Putusan Mahkamah Agung Ri No. 20 Pk/Pid.Sus/2008)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2012
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-Fak. Hukum-E0008201
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Kristiyadi, S.H., M.Hum.
2. Muhammad Rustamaji, S.H.,M.H.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.