Penulis Utama : Taufik Akbar Iman Trisutrisno
NIM / NIP : E1107219
×

Sistem hukum  pidana  yang dianut oleh KUHP  Indonesia  adalah  sistem
hukum Eropa Kontinental, yang tidak mengenal korporasi sebagai subyek hukum. Namun dalam perkembangan  ternyata  bahwa hukum pidana yang tersebar di luar KUHP  sudah menerima  korporasi  sebagai  subyek  hukum.  Di  Indonesia  hal  ini diawali   dengan   lahirnya  Undang-Undang   Nomor   7/Drt/1955  tentang   Tindak Pidana  Ekonomi  yang kemudian  disusul  oleh  peraturan  pidana  khusus  lainnya seperti  Undang-Undang  Nomor  31  Tahun  1999  Jo Undang-Undang Nomor  20
Tahun  2001  tentang  Pemberantasan  Tindak  Pidana  Korupsi.  Tujuan  korporasi
untuk  terus meningkatkan  keuntungan  yang diperolehnya  mengakibatkan sering terjadi tindakan pelanggaran  hukum. Meskipun demikian, banyak  korporasi yang lolos dari kejaran hukum sehingga tindakan korporasi yang bertentangan  dengan hukum tersebut  semakin  meluas  dan sulit dikontrol. Menghukum  korporasi  atas kejahatan yang dilakukan  adalah  hal yang sangat penting disamping   yang tidak kalah   penting  tentang   pemberian   perlindungan  dan  keadilan   kepada   korban kejahatan korporasi.  Berdasarkan  latar belakang  di atas,  maka  muncul permasalahan  yakni bagaimanakah pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi  dalam  tindak  pidana  korupsi,  serta  bagaimana  sistem pertanggungjawaban pidana korporasi  dalam tindak pidana korupsi  di Indonesia. Penulisan hukum ini menggunakan  metode normatif dengan sumber bahan hukum sekunder  dan  bahan  hukum  tersier.  Teknik  pengumpulan bahan  hukum  dalam penelitian   ini  adalah  dengan  cara  dokumentasi  bahan  hukum   sekunder  yang berbentuk  buku, artikel, jurnal,  peraturan perundang-undangan maupun  dokumen lainnya. Penulis menggunakan teknik studi pustaka dalam mengumpulkan dan menyusun bahan hukum yang diperlukan. Dari basil penelitian dapat disimpulkan bahwa  pertanggungjawaban  pidana  korporasi  termasuk  dalam  kategori  hukum pidana  khusus  serta  saat  ini  kebijakan  pertanggungjawaban  pidana  korporasi belum dapat mewujudkan suatu pertanggungjawaban tindak pidana korporasi mengenai  pemberatan  pidana dan juga  tidak diatur pidana pengganti  denda yang tidak dibayar oleh korporasi.

Kata kunci:  pertanggungjawaban pidana korporasi, tindak pidana korupsi

 

×
Penulis Utama : Taufik Akbar Iman Trisutrisno
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E1107219
Tahun : 2011
Judul : Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2011
Program Studi : S-1 Hukum Non Reguler
Kolasi :
Sumber : UNS-Fak. Hukum-E1107219
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof. Dr. Supanto, S.H., M.Hum.
2. Subekti, S.H., M.H
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.