×
Metode canvassing merupakan suatu metode yang digunakan oleh BPJS Kesehatan untuk merekrut peserta dengan mengunjungi dan memberikan sosialisasi kepada badan usaha. Metode canvassing yang dilakukan membutuhkan proses perencanaan yang panjang dan faktor waktu, sehingga hal tersebut menjadi suatu permasalahan yang diangkat dalam penelitian. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa efektif metode canvassing dalam merekrut peserta badan usaha dan hal yang mendorong badan usaha untuk direkrut oleh BPJS Kesehatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, dimana data-data yang didapatkan berupa data deskriptif (non kuantitatif) melalui wawancara. Populasi dalam penelitian ini adalah peserta badan usaha yang direkrut melalui canvassing dan pihak internal BPJS Kesehatan, dengan sampel yang ditentukan melalui purposive sampling terdiri dari 3 PIC dan 2 staff dari badan usaha. Data hasil penelitian ini diperoleh dengan menggunakan instrumen daftar pertanyaan wawancara yang diajukan kepada narasumber. Dari hasil penelitian berdasarkan tiga indikator yang mengukur efektivitas canvassing diperoleh semua pernyataan yang disampaikan oleh badan usaha telah memenuhi indikator tersebut. Lalu, efektivitas canvassing juga didukung dengan adanya data canvassing badan usaha bulan Januari hingga April 2023 yang menyatakan bahwa canvassing yang dilakukan sudah efektif. Selain itu, hal-hal yang mendorong badan usaha untuk direkrut BPJS Kesehatan adalah adanya aturan pemerintah yang berlaku, manfaat yang dirasakan, dan atas inisiatif sendiri. Berdasarkan hasil analisis data yang diperoleh, maka dapat disimpulkan bahwa metode canvassing yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dalam merekrut peserta badan usaha sudah efektif. Selain itu, hal yang mendorong direkrutnya badan usaha karena adanya aturan pemerintah, manfaat yang dirasakan, dan inisiatif sendiri.