Rahmadhani Puji Lestari. 2023. E0019348. Perbuatan Melanggar Hukum Hak Cipta Permainan Video (Studi Kasus Riot Games vs. Shanghai Moonton Technology). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum.Penelitian dalam rangka penulisan hukum ini menganalisis mengenai Hak Cipta khususnya mengenai Hak Cipta Permainan Video. Tujuan Penelitian ini yakni menganalisis perbuatan melanggar hukum Hak Cipta permainan Video yang dilakukan oleh Shanghai Moonton Technology serta menganalisis perlindungan hukum terhadap Riot Games selaku pemegang Hak Cipta Permainan Video League of Legends (versi Personal Computers) dan League of Legends: Wild Rift (versi Mobile). Terdapat game developer MOBA yakni Riot Games dan Shanghai Moonton Technology yang sedang berselisih. Pelanggaran terhadap Hak Cipta dalam permainan video menimbulkan kerugian bagi game developer. Pelanggaran tersebut dapat menjadi indikator bahwa Shanghai Moonton Technology telah melakukan suatu perbuatan melanggar hukum. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka dilakukan penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis normatif (doctrinal research). Penelitian hukum yang dikaji penulis bersifat preskriptif, yang dimaksudkan untuk memberikan argumentasi atas hasil penelitian yang telah dilakukan. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perbandingan (comparative approach), dan pendekatan kasus (case approach). Pengumpulan bahan hukum dengan menggunakan studi kepustakaan (library research). Analisis bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Shanghai Moonton Technology dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata karena telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melanggar hukum yang terdapat pada 1365 KUHPerdata. Permainan video memuat beberapa elemen kreatif yang perlu dilindungi hak ciptanya. Di Indonesia, permainan video diatur dalam Pasal 40 ayat 1 huruf r Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kemudian di Amerika, The United States Copyright Act, 17 U.S.C tidak secara khusus mengatur perlindungan terhadap permainan video. Namun WIPO report “The Legal Status of Video Games” dapat menjadi panduan terkait Hak Cipta atas permainan video. Pelanggaran hak cipta permainan video menimbulkan kerugian dan memunculkan kekhawatiran bagi game developer. Oleh karena itu diperlukan perlindungan hukum bagi Riot Games selaku pemegang hak cipta terkait hak moral dan hak ekonomi yang melekat pada pencipta. Hukum berfungsi untuk melindungi dan mencegah orang lain mengambil manfaat dari ciptaannya secara tidak adil. Perlindungan hukum bagi Riot Games selaku pemegang hak cipta perlu diperhatikan guna menciptakan suatu kepastian dan keadilan dalam perlindungan hukum bagi game developer.