×
Pengembangan karir merupakan hak bagi setiap individu baik laki-laki maupun perempuan, namun adanya konstruksi gender dianggap melahirkan suatu ketidakadilan dan diskriminasi yang biasanya banyak dirasakan oleh perempuan sebagai kelompok nomor dua, terutama dalam menempati jabatan diranah publik. Oleh sebab itu, perlu suatu tindakan atau kebijakan untuk mewujudkan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dengan menghapuskan segala bentuk ketidakadilan tersebut. Tindakan tersebut dikenal dengan responsivitas gender. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dengan membahas bagaimana responsivitas gender pemerintah Kota Surakarta dalam pengembangan karir Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam menempati jabatan struktural. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah wawancara dan studi dokumen. Wawancara dilakukan terhadap informan yang dipilih secara purposive sampling. Data dokumen diperoleh dengan menganalisis RPJMD Kota Surakarta Tahun 2021-2026, Renstra BKPSDM Kota Surakarta Tahun 2021-2026, dan Perwali Manajemen Talenta khususnya pada tujuan, sasaran, indikator keberhasilan, data terpilah, dan strategi atau tindak lanjut kebijakan. Teknik analisis data menggunakan analisis interaktif Miles dan Huberman. Analisis dilakukan terhadap dokumen kebijakan yang kemudian dikategorikan ke dalam kebijakan buta gender atau sadar gender berdasarkan teori Naila Kabeer. Sedangkan hambatan dan tantangan akan dianalisis menggunakan teori interseksionalitas milik Crenshaw. Hasil dari penelitian ini ditemukan jika pada dokumen kebijakan masih terdapat sub komponen yang belum responsif gender dan terdapat beberapa hambatan internal dan eksternal bagi PNS perempuan untuk menduduki jabatan struktural seperti anggapan atau komentar orang lain, penempatan PNS yang tidak sesuai dengan kompetensinya, komunikasi yang kurang, dan beban ganda.