Tinjauan yuridis tindak pidana pemilu dalam masa kampanye pada pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah (studi kasus di Pengadilan Negeri Semarang)
Penulis Utama
:
Nila Amania
NIM / NIP
:
E0005231
×ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim dalam mengadili serta penyelesaian perkara tindak pidana pemilu dalam masa kampanye di Pengadilan Negeri Semarang.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian normatif dengan metode penelitian deskriptif. Pendekatan yang digunakan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Semarang. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pengumpulan data dari sumber data dengan menggunakan studi kepustakaan atau studi dokumen. Teknik analisis data yang dipergunakan adalah analisis data kualitatif.
Secara ringkas hasil penelitian yang didapat antara lain, Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara tindak pidana pemilu pada masa kampanye yang diajukan di Pengadilan Negeri Semarang berdasarkan Putusan Nomor 01/Pid.S/2009/PN. Smg adalah berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan, hal-hal itulah yang menguatkan keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan. Hakim Pengadilan Negeri Semarang dalam memutus perkara tindak pidana pemilu dalam masa kampanye dengan terdakwa WIWIN SUBIYONO, SH Bin BAKIMAN ini sudah sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD serta menggunakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 19 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Kata Kunci: Tindak Pidana Pemilu, Kampanye, Pertimbangan Hakim.
×
Penulis Utama
:
Nila Amania
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0005231
Tahun
:
2009
Judul
:
Tinjauan yuridis tindak pidana pemilu dalam masa kampanye pada pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah (studi kasus di Pengadilan Negeri Semarang)