×
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, setiap pemerintah daerah diwajibkan melakukan pengembangan inovasi pelayanan publik untuk peningkatan kualitas pelayanan publik. DP3AP2KB Kota Denpasar merupakan salah satu lembaga pemerintah daerah kota yang telah menerapkan inovasi pelayanan publik dalam bidang pemberdayaan perlindungan perempuan dan anak yaitu inovasi Nayaka Prana dan mendapatkan penghargaan inovasi top-45 KIPP di bidang layanan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif untuk mengetahui proses inovasi Nayaka Prana di Kota Denpasar. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi dokumentasi, serta menggunakan triangulasi sumber untuk validitas data. Analisis data menggunakan metode interaktif dalam tiga tahapan, yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa proses inovasi pelayanan publik Nayaka Prana dalam setiap tahapan sebagai berikut:1)idea generation: dilalui dengan identifikasi masalah, yaitu peningkatan kasus kekerasan perempuan dan anak, pandemi covid 19, sehingga diusulkan ide untuk membuat pelayanan pengaduan dengan sistem online; 2) idea selection: ide yang disepakati atas keputusan bersama adalah pelaporan sistem online dengan menggunakan form online dan website dengan nama Nayaka Prana; 3)idea implementation: terjadinya proses perkenalan Nayaka Prana kepada masyarakat, yang dilanjutkan dengan cara penggunaan sistem pelaporan online, dalam proses ini juga dijelaskan bahwa terdapat enam jenis layanan yaitu, pengaduan masyarakat, penjangkauan korban menggunakan fasilitas motor dan mobil, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban; 4) idea diffusion: terjadi proses penyebaran informasi Nayaka Prana melalui media sosial dan sosialisasi kepada instansi-instansi daerah lainnya. Dengan demikian inovasi pelayanan publik Nayaka Prana di Kota Denpasar sudah melalui tahapantahapan proses inovasi yang cukup baik, dalam meningkatkan kualitas pelayanan pengaduan kekerasan perempuan dan anak.