×
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme yang dilaksanakan dalam penetapan upah minimum kota (UMK) Surakarta tahun 2022 sudah sesuai atau belum dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta menganalisis penetapan upah minimum kota (UMK) Kota Surakarta tahun 2022 sudah memenuhi atau belum asas kemanfaatan dan asas keadilan bagi pekerja dan pengusaha. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris atau penelitian non-doktrinal dengan sifat deskriptif dan pendekatan kualitatif. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan wawancara dan studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme penetapan upah minimum kota (UMK) Surakarta tahun 2022 secara norma belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Salah satu unsur dewan pengupahan kota masih melakukan perhitungan upah minimum di luar ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan masih menyampaikan hasil perhitungan tersebut kepada walikota. Selain itu, penetapan upah minimum kota (UMK) Surakarta tahun 2022 belum dapat memenuhi asas kemanfaatan bagi pekerja karena berkurangnya perlindungan yang diberikan pemerintah pada mekanisme penetapan upah minimum, di sisi lain bagi pengusaha penetapan upah minimum tersebut belum sepenuhnya memenuhi asas kemanfaatan karena pengusaha juga masih merasakan kerugiaan akibat penurunan tingkat konsumsi masyarakat. Selain itu, penetapan upah minimum tersebut belum dapat memenuhi asas keadilan bagi pekerja dan pengusaha karena peran dari pekerja dan pengusaha dalam proses penetapan upah minimum kota masih sangat dibatasi oleh ketentuan yang berlaku.