×
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa efektivitas mediasi sebagai penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo sudah efektif atau belum serta mengetahui kendala-kendala yang dihadapi mediator dalam pelaksanaan mediasi pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan sifat deskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari wawancara serta data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian pada penelitian ini menunjukkan bahwa efektivitas mediasi penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja pada Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo belum sepenuhnya terutama pada faktor hukum dan faktor kebudayaan. Hal ini dikarenakan adanya aturan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial serta masih kurangnya implementasi musyawarah mufakat sebagai budaya Indonesia pada pelaksanaan mediasi. Selain itu, mediator pada Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo menghadapi beberapa kendala seperti seperti pihak pekerja dan pihak perusahaan tidak ada yang mau mengalah sehingga sulit untuk mendapatkan kesepakatan, pihak pengusaha yang tidak bisa hadir secara langsung, pihak perusahaan yang terkadang sulit untuk kooperatif dalam proses mediasi, serta adanya pandemi Covid-19.