×
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak daerah untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah berupa menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) perlu adanya sistem pelaporan dan pembayaran usaha wajib pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi. Dengan berkembangnya teknologi informasi pembayaran pajak di Kabupaten Rembang yang sebelumnya dilakukan secara konvensional yang mengharuskan wajib pajak untuk datang dan mengantri dalam pembayaran pajak. Dalam pemungutan pajak sendiri terdapat 2 jenis pemungutuan, yaitu dan Oleh karena itu diperlukan sistem yang dapat menangani pelaporan dan pembayaran pajak berbasis yang dapat menangani pendataan, pelaporan, serta pembayaran pajak berjenis setiap waktunya tanpa tanpa harus datang langsung ke kantor. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan membuat Sistem Informasi E-SPTPD (Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) dengan mengguanakan framework Laravel dan Midtrans. Adapun hasil penelitian bahwa pembuatan Sistem E-SPTPD (Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) dengan studi kasus di BPPKAD Kabupaten Rembang. Wajib pajak dapat melaporkan dan membayarkan pajak yang berjenis secara online. E-SPTPD juga memudahkan petugas dinas dalam pengelolaan data karena pada aplikasi E-SPTPD ini terdapat fitur pembayaran dan pelaporan baik secara keseluruhan maupun individu yang berbentuk dokumen excel sebagai penunjang laporan yang dibuat oleh petugas. self-assessment official-assessment. websiteself-assessmentpayment gateway self-assessmentreport