×
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui dan mengkaji efektivitas E-Court sebagai konsep panopticon dalam meningkatkan kinerja penuntutan pada Kejaksaan Negeri Surakarta dan mempercepat proses litigasi peradilan pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum non doktrinal mengambil lokasi penelitian di Kejaksaan Negeri Surakarta. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa efektivitas E-Court sebagai konsep panopticon dalam meingkatkan kinerja penuntutan pada Kejaksaan Negeri Surakarta memiliki nilai positif antara lain: (a) Meskipun terdapat beragam hambatan dari sisi teknis namun dari sisi subtantif ruang peradilan pidana berbasis digital perlu didorong guna transparansi maupun demokratisasi penegakan hukum khususnya penegakan hukum pidana. Peradilan pidana berbasis digital dapat juga digunakan sebagai instrumen pengawasan terhadap penegak hukum yang dalam hal ini penuntut umum yang kedepannya dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi guna meningkatkan kerja institusi kejaksaan secara umum; (b) Peradilan pidana elektronik atau peradilan pidana berbasis digital dalam pandangan konsep Panopticon pada salah satu institusi sistem peradilan pidana yakni institusi kejaksaan, selain sebagai instrumen pengawasan para jaksa hasil pengawasan tersebut dapat juga dijadikan bahan evaluasi guna karir para jaksa kedepannya guna meningkatkan kinerja kejaksaan dan transparansi institusi kejaksaan itu sendiri. Efektivitas E-Court sebagai konsep panopticon dalam mempercepat proses litigasi peradilan pidana dapat dilakukan dengan cara : a. Peradilan Pidana Berbasis Digital harus diatur dalam Level Undang-Undang (Wacana Pembaharuan KUHAP), b. menjamin kesiapan mengaplikasikan perangkat teknologi modern dan sumber daya pendukung untuk menggelar persidangan pidana berbasis digital.