×
Penelitian ini memiliki tujuan: (1) mengetahui peran Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta dalam pemenuhan hak pendidikan bagi anak berhadapan dengan hukum, dan (2) mengetahui faktor dan faktor penghambat pemenuhan hak pendidikan bagi anak berhadapan dengan hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta. Penelitian ini dijalankan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta. Penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif. Teknik pengambil sampel dilakukan dengan purposive sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara kepada kepala LPKA, kepala seksi pembinaan, kepala sub-seksi pembinaan, dan anak binaan LPKA; observasi terhadap pembelajaran secara formal di ruang pendidikan LPKA Kelas II Yogyakarta; serta studi analisis dokumen terhadap regulasi dan standar operasional pelayanan pendidikan di LPKA Kelas II Yogyakarta. Teknik uji validitas menggunakan trianggulasi berupa trianggulasi metode dan trianggulasi sumber. Teknik analisis data menggunakan teknik analisis data Milles-Hubberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Peran LPKA Kelas II Yogyakarta dalam pemenuhan hak pendidikan bagi anak berhadapan dengan hukum merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi LPKA sekaligus berperan sebagai fasilitator pendidikan bagi anak berhadapan dengan hukum. (2) Faktor pendukung dalam pemenuhan hak pendidikan di LPKA Kelas II Yogyakarta adalah pemenuhan fasilitas pendidikan serta upaya kerjasama yang baik dengan mitra terkait pendidikan, sedangkan faktor penghambat dalam pemenuhan hak pendidikan di LPKA Kelas II Yogyakarta adalah belum siapnya LPKA Kelas II Yogyakarta dalam menjalankan KBM setiap hari dan upaya pendampingan yang minim terkait pelajaran bagi anak binaan di LPKA Kelas II Yogyakarta.