×
Keripik pisang cokelat merupakan jenis makanan ringan terbuat dari buah pisang yang diiris dan digoreng diberi rasa coklat. Pengamatan Quality Control di UMKM “Dapur Sekawan Putri” bertujuan untuk mengevaluasi penerapan konsep CPPB pada pembuatan keripik pisang yang meliputi evaluasi keadaan UMKM, bahan baku, proses pengolahan, serta pengemasan yang mengacu pada BPOM RI Nomor HK 03.1.23.04.12.2206 tahun 2012 tentang Cara Produksi Pangan yang Baik (CPPB). Selain evaluasi, dilakukan rekomendasi konsep CPPB yang dapat diterapkan di UMKM “Dapur Sekawan Putri” yang mengacu pada BPOM RI Nomor HK 03.1.23.04.12.2207 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Pengumpulan data pada Tugas Akhir ini dilakukan melalui wawancara, observasi, pengambilan sampel, proses produksi, pengujian di laboratorium, dokumentasi, serta studi pustaka. Hasil dari evaluasi menunjukkan jumlah ketidaksesuaian sarana produksi pangan pada UMKM “Dapur Sekawan Putri” kategori level minor sebanyak 1 elemen, level serius sebanyak 5 elemen, dan level kritis sebanyak 6 elemen, sehingga dapat disimpulkan bahwa UMKM “Dapur Sekawan Putri” termasuk dalam level IV dan harus melakukan audit internal dengan frekuensi setiap hari. Hasil pengujian mutu yang dilakukan pada produk keripik pisang cokelat UMKM “Dapur Sekawan Putri” yaitu kadar air 4,549 %; kadar abu 0,347%; kadar asam lemak bebas (FFA) 1,622%, uji keutuhan 54,146 %; dan uji keadaan dengan 4 (empat) parameter yaitu memiliki bau “normal dan tengik”, rasa “manis, khas”, warna “normal”, dan tekstur “renyah”. Berdasarkan persyaratan mutu SNI 8370:2018 keripik buah, hasil pengujian mutu untuk kadar air dan kadar asam lemak bebas sudah sesuai dengan persyaratan. Sedangkan pada kadar abu tidak larut asam, uji keadaan dan keutuhan masih belum sesuai dengan persyaratan.