Penulis Utama : Kristyanto Tri Saksono
NIM / NIP : S352202022
×

Kristyanto Trisaksono, S352202022, Kepastian Hukum Kewenangan Notaris Dalam Pengesahan Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran dengan Aslinya. Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.</p>

Penelitian ini bertujuan menganalisis kewenangan notaris dalam melakukan pengesahan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran dan menganalisis dampak atau implikasi hukum fotokopi Kutipan Akta Kelahiran yang disahkan oleh Notaris. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Sumber bahan hukum penelitian meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik analisis bahan hukum secara preskriptif dengan menggunakan deduksi. Hasil penelitian menunjukkan  bahwa Notaris tidak berwenang melakukan pengesahan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran, karena adanya peraturan yang mengatur khusus tentang kewenangan  pengesahan  tersebut yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 104 Tahun 2019. Notaris  memang sebaiknya tidak mengesahkan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran karena berdasarkan kewenangan  yang diatur  dalam  Pasal  15  Ayat  (2)  huruf  d  UUJN, untuk  diberikan  penegasan  bahwa kewenangan   yang   diatur   dalam   pasal   tersebut   tidak   termasuk   fotokopi Kutipan Akta Kelahiran, mengingat  ketidakmampuan  Notaris  dalam  melakukan  verifikasi  sesuai  fakta  dan data  atau dokumen asli akta kelahiran yang akan berdampak pada kemungkinan munculnya Kutipan Akta Kelahiran yang palsu. Implikasi hukum fotokopi Kutipan Akta Kelahiran yang disahkan oleh Notaris yaitu pada dasarnya notaris tidak dapat dipidana akibat tugas yang dilakukannya selama tidak melanggar hukum, kecuali apabila Notaris secara sadar kemudian melakukan tindakan pidana secara bersama-sama atau membantu para penghadapnya melakukan tindakan pemalsuan maka notaris tersebut dapat dikatakan melakukan tindak pidana, sehingga Notaris wajib menolak pengesahan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran karena bisa membahayakan profesi Notarisnya sendiri, karena Notaris tidak mengetahui  apakah Kutipan Akta Kelahiran yang diajukan tersebut benar asli atau bukan.</p>

Kata Kunci: kewenangan, notaris dan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran</p>

×
Penulis Utama : Kristyanto Tri Saksono
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S352202022
Tahun : 2023
Judul : Kepastian Hukum Kewenangan Notaris Dalam Pengesahan Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran dengan Aslinya
Edisi :
Imprint : Surakarta - Sekolah Pascasarjana - 2023
Program Studi : S-2 Kenotariatan
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : .kewenangan, notaris dan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof. Dr. Pujiyono, S.H, M.H
Penguji : 1. Dr. Hari Purwadi, S.H., M.hum.
Catatan Umum :
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.