Penemuan Heukum Oleh Hakim Pengadilan Negeri Tentang Penetapan Kasus Ganti Kelamin Seorang Khuntsa (Studi Penetapan Hakim Nomor 123/PDT.P/2018/PN BNA)
Penulis Utama
:
Shalahuddien Noor M
NIM / NIP
:
E0017436
×<p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dan metode penemuan hukum yang digunakan serta menguji implikasi hukum perdata bagi individu Khuntsa yang telah mengganti identitasnya, dengan penekanan pada perspektif Hukum Islam dan Hukum Perdata di Indonesia berdasarkan Penetapan Hakim Nomor 123/PDT.P/2018/PN BNA. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan sifat preskriptif, dengan fokus pada analisis perundangan-undangan dan studi kasus. Khuntsa merujuk pada keadaan di mana seseorang memiliki dua jenis kelamin. Terdapat dua jenis Khuntsa, yaitu khuntsa musykil dan khuntsa gahiru musykil. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama di bidang kedokteran, telah memungkinkan seseorang untuk menjalani operasi penggantian jenis kelamin. Jika proses ini dilakukan dan diikuti dengan pengajuan permohonan untuk mengubah identitas jenis kelamin melalui Pengadilan Negeri, dan hakim menyetujuinya, maka akan ada dampak-dampak hukum, termasuk implikasi terhadap hak perkawinan dan lain-lain. Selain itu, juga penting untuk mempertimbangkan pandangan agama, terutama Islam, dalam hal ini. Penelitian ini juga menganalisis pertimbangan hakim dan metode penemuan hukum yang digunakan dalam memutuskan perkara permohonan penggantian jenis kelamin. Dalam rangka menyelesaikan permasalahan yang timbul dari implikasi hukum perdata bagi individu Khuntsa yang telah mengganti identitasnya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, diperlukan aturan khusus yang mengatur status dan kedudukan mereka. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kepastian dan keadilan hukum dalam kasus semacam ini.</p>
×
Penulis Utama
:
Shalahuddien Noor M
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0017436
Tahun
:
2023
Judul
:
Penemuan Heukum Oleh Hakim Pengadilan Negeri Tentang Penetapan Kasus Ganti Kelamin Seorang Khuntsa (Studi Penetapan Hakim Nomor 123/PDT.P/2018/PN BNA)