MODEL PENCEGAHAN POTENSI TINDAK PIDANA PENGGELAPAN ATAS KEPEMILIKAN TANAH DAN BANGUNAN BERBASIS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2023 TENTANG KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Penulis Utama
:
Matthew Marcellinno Gunawan
NIM / NIP
:
S332208010
×<p><strong>ABSTRAK</strong></p><p><strong>Matthew Marcellinno Gunawan. S332208010. 2024. “</strong><strong>MODEL PENCEGAHAN POTENSI TINDAK PIDANA PENGGELAPAN ATAS KEPEMILIKAN TANAH DAN BANGUNAN BERBASIS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2023 TENTANG KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH”. Tesis. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.</strong></p><p>Penelitian ini menganalisis potensi tindak pidana penggelapan atas kepemilikan tanah dan bangunan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan model pencegahannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal yang bersifat preskriptif dengan pendekatan pendekatan konseptual (<em>conceptual approach</em>). Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan atau studi dokumen, kemudian dianalisis menggunakan metode deduksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan antara undang-undang yang lebih tinggi dengan undang-undang dibawahnya dalam hal pelaksanaan tata cara penyetoran pembayaran bea perolehan ha katas tanah dan bangunan. Selanjutnya model pencegahan tindak pidana penggelapan tanah dan bangunan adalah dengan disesuaikannya peraturan daerah dan peraturan pemerintah terkait pelaksanaan tata cara penyetoran pembayaran bea perolehan ha katas tanah dan bangunan sehingga dapat terwujud kepastian hukum.</p><p><strong>Kata Kunci</strong>: Model Pencegahan, Penggelapan, Kepastian Hukum</p>
×
Penulis Utama
:
Matthew Marcellinno Gunawan
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
S332208010
Tahun
:
2024
Judul
:
MODEL PENCEGAHAN POTENSI TINDAK PIDANA PENGGELAPAN ATAS KEPEMILIKAN TANAH DAN BANGUNAN BERBASIS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2023 TENTANG KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH