Penerimaan Pesan Tentang Undang - Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Kalangan Aktivis Perempuan
Penulis Utama
:
Martania Hartika
NIM / NIP
:
S231908016
×<p>MARTANIA HARTIKA. S231908016. 2022. “Penerimaan Pesan Tentang Undang - Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Kalangan Aktivis Perempuan”. Tesis. Program Studi Ilmu Komunikasi, Program Pascasarjana, Universitas Sebelas Maret.</p><p><br>Kekerasan seksual di Indonesia nampak seperti fenomena gunung es. Jika dilihat secara permukaan kasus tersebut tidak menonjol namun setelah digali lebih dalam ternyata kasus kekerasan seksual menjadi salah satu kasus terbesar di Indonesia dengan dominasi perempuan sebagai korbannya. Pengesahan Undang – Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang sudah diperjuangkan sejak tahun 2014 kini membawa angin segar. Undang – undang ini secara khusus berorientasi kepada korban untuk memenuhi hak – hak dan proses pemulihan korban. Keberhasilan pengesahan Undang – undang tersebut tidak luput dari dukungan penuh dari aktivis perempuan di Indonesia.<br>Penelitian ini bertujuan untuk melihat penerimaan pesan Undang – Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di kalangan aktivis perempuan baik secara central dan secara periheral. Penulis menggunakan Elaboration Likelihood Model dari Richard Petty & John Cacioppo sebagai grand theory. Information Integration Theory dari Feishbein dan Teori Pencarian Informasi dari Ellis sebagai teori pendukung. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus.<br>Hasil Penelitian menunjukkan bahwa penerimaan pesan undang – undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di kalangan aktivis perempuan di proses melalui jalur central lebih berfokus pada isi pesan dimana setidaknya terdapat 3 proses utama dalam memproses pesan yaitu aktivis memahami pesan secara detail dan kritis, Aktivis melakukan validasi dan diskusi isi pesan, isi pesan memiliki kualitas dan manfaat. Sedangkan Pemrosesan jalur peripheral berfokus pada sumber pesan nya setidaknya memiliki 2 proses utama dalam memproses pesan yaitu Aktivis menerima pesan tanpa pertimbangan argumen, dan Aktivis mengambil keputusan yang relevan.<br>Aktivis perempuan mengorganisasikan informasi untuk membentuk sikap dalam bentuk peran aktif dalam penyebaran informasi dan dukungannya. Dan aktivis perempuan yang menerima pesan secara peripheral akan melakukan pencaria informasi demi memperoleh peneguhan keyakinan.</p>
×
Penulis Utama
:
Martania Hartika
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
S231908016
Tahun
:
2023
Judul
:
Penerimaan Pesan Tentang Undang - Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Kalangan Aktivis Perempuan
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - Fak. ISIP - 2023
Program Studi
:
S-2 Ilmu Komunikasi (Manajemen Komunikasi)
Kolasi
:
Sumber
:
Kata Kunci
:
Aktivis Perempuan, Penerimaan Pesan, Persepsi, UU TPKS