Validitas Kebijakan Digitalisasi Penetapan Bidang Tanah
Penulis Utama
:
Agung Wibawa
NIM / NIP
:
S311908001
×<p><strong>Agung Wibawa</strong><strong>, </strong><strong>S311908001</strong><strong>, 20</strong><strong>23</strong><strong>, </strong><strong>VALIDITAS KEBIJAKAN DIGITALISASI PENETAPAN BIDANG TANAH</strong><strong>. </strong><strong>Tesis</strong><strong>, </strong><strong>Magister </strong><strong>Hukum</strong><strong>, </strong><strong>Fakultas Hukum, </strong><strong>Universitas Sebelas Maret Surakarta</strong></p><p><strong> </strong></p><p>Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor 5/SE-100.TU.02.01/VIII/2019 tentang Standarisasi Digitalisasi Warkah membawa perubahan terhadap tugas dan fungsi BPN. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menganalisis dan mengkaji mengenai validitas kebijakan digitalisasi penetapan bidang tanah dan juga mengkaji mengenai implikasi kebijakan digitalisasi penetapan bidang tanah dalam tubuh Badan Pertanahan Nasional. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dengan hasil analisis yang bersifat preskriptif atau terapan. Studi dilakukan dengan berdasarkan pada <em>the pure theory of norm</em> yang dikemukakan oleh Hans Kelsen dan penerapan konsep birokrasi modern dalam mewujudkan <em>good governance</em>. Berdasar hasil penelitian, diketahui bahwa validitas penerapan sistem digitalisasi warkah sudah sesuai dengan Perpres Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Mekanisme ini kemudian memberikan perubahan terhadap standar kinerja BPN yang perlu ditingkatkan. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penerapan kebijakan digitalisasi sesuai standar penerapan sistem <em>good governance</em> dan SPBE setidaknya meliputi kapasitas sumber daya manusia, kemutakhiran teknologi yang digunakan, dan budaya hukum masyarakat dalam pemanfaatan ruang digital. Untuk itu maka kemudian hasil penelitian ini memberikan saran untuk memperkuat dasar hukum bagi pelaksanaan proses digitaliasi warkah agar hambatan-hambatan yang terjadi sebagai akibat dari adanya proses digitalisasi tersebut dapat ditanggulangi dengan baik.</p><p> </p><p><strong>Keywords: Digitalisasi, Pemetaan Tanah, Sistem Hukum.</strong></p>
×
Penulis Utama
:
Agung Wibawa
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
S311908001
Tahun
:
2024
Judul
:
Validitas Kebijakan Digitalisasi Penetapan Bidang Tanah