×
Penulisan hukum ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan teknologi pada saat ini yang nantinya akan mempengaruhi pembuatan akta notaris menjadi akta elektronik tetapi memerlukan landasan hukum yang kuat agar akta tersebut memiliki kekuatan pembuktian yang kuat sesua peratuan perundang-undangan yang berlaku.
Penelitan hukum ini termasuk dalam penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data dengan mengumpulkan, mengkaji dan mengolah secara sistematis yang berasal dari bahan-bahan kepustakaan serta dokumen-dokumen analisis data normatif-kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa prinsip menghadap notaris tercantum dalam pasal 16 ayat (1) huruf m sedangkan cyber notary pada pasal 15 ayat 3 UUJN. Prinsip menghadap dalam konsep Cyber Notary menjadi pertimbangan memanfaatkan media elektronik secara telekonferensi (virtual). Prinsip menghadap secara virtual dapat diterapkan dengan mempertimbangkan kewenangan dan kewajiban notaris. Dengan teknologi setiap orang dapat berhadapan secara virtual. Sehingga bukan hanya menghadap diartikan secara konvensional tetapi secara virtual menggunakan aplikasi dan tetap pada prinsip kehati-hatian sehinggal makna menghadap secara virtual dapat diterapkan dalam konsep Cyber Notary di Indonesia. Pembuatan akta notaris dengan menggunakan konsep cyber notary belum memperoleh landasan hukum sehingga belum memberikan jaminan kepastian hukum.