Penulis Utama : Retno Dewi Wulansari
NIM / NIP : S352202040
×

<!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Times New Roman",serif;} </style> <![endif]-->

Retno Dewi Wulansari. NIM. S352202040. 2023. Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

 

Penulisan hukum ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan teknologi pada saat ini yang nantinya akan mempengaruhi pembuatan akta notaris menjadi akta elektronik tetapi memerlukan landasan hukum yang kuat agar akta tersebut memiliki kekuatan pembuktian yang kuat sesua peratuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Penelitan hukum ini termasuk dalam penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data dengan mengumpulkan, mengkaji dan mengolah secara sistematis yang berasal dari bahan-bahan kepustakaan serta dokumen-dokumen analisis data normatif-kualitatif.

 

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa prinsip menghadap notaris tercantum dalam pasal 16 ayat (1) huruf m sedangkan cyber notary pada pasal 15 ayat 3 UUJN. Prinsip menghadap dalam konsep Cyber Notary menjadi pertimbangan memanfaatkan media elektronik secara telekonferensi (virtual). Prinsip menghadap secara virtual dapat diterapkan dengan mempertimbangkan kewenangan dan kewajiban notaris. Dengan teknologi setiap orang dapat berhadapan secara virtual. Sehingga bukan hanya menghadap diartikan secara konvensional tetapi secara virtual menggunakan aplikasi dan tetap pada prinsip kehati-hatian sehinggal makna menghadap secara virtual dapat diterapkan dalam konsep Cyber Notary di Indonesia. Pembuatan akta notaris dengan menggunakan konsep cyber notary belum memperoleh landasan hukum sehingga belum memberikan jaminan kepastian hukum.

×
Penulis Utama : Retno Dewi Wulansari
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S352202040
Tahun : 2024
Judul : PENGATURAN KONSEP CYBER NOTARY DALAM PEMBUATAN AKTA NOTARIS YANG BERKEPASTIAN HUKUM
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2024
Program Studi : S-2 Kenotariatan
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : Konsep Cyber Notary, Prinsip Menghadap, Kepastian hukum
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof. Dr. I Gusti Ayu K.R.H, S.H., M.M
Penguji : 1. Prof. Dr. Pujiyono, S.H.,M.H
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.