Penulis Utama : Itok Dwi Kurniawan
NIM / NIP : T312008032
×

Penelitian ini bertujuan mengetahui dan memahami  kelemahan model eksisting penundaan kewajiban pembayaran utang dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Indonesia, peraturan perundang-undangan untuk dapat menemukan terobosan hukum guna mengadopsi model restrukturisasi semipublik dalam penundaan kewajiban pembayaran utang, dan model restrukturisasi semipublik untuk menyelesaikan penundaan kewajiban pembayaran utang di Indonesia. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif. Analisis data menggunakan metode deskriptif, pendekatan hermeneutika dekonstruksi, kasus, perundang-undangan, serta analisis deduksi-silogisme. Pendekatan dekonstruksi bertujuan menemukan keadilan melalui restrukturisasi semipublik sebagai dalam pengaturan penundaan kewajiban pembayaran utang. Hasil penelitian menunjukkan pengaturan penundaan kewajiban pembayaran utang ada kelemahan, di antaranya syarat pengajuan PKPU, pengertian utang. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, dibutuhkan perubahan paradigma kepailitan di Indonesia. Tidak lagi sitaan umum dan likuidasi, tetapi memperhatikan penyelamatan perusahaan dan mengedepankan asas kelangsungan usaha. Perubahan paradigma itu diwujudkan dalam hanya debitur yang boleh mengajukan pailit dan PKPU, untuk dinyatakan pailit, debitur harus melakukan uji insolvensi, dan PKPU tidak hanya berisikan restrukturisasi utang, tetapi juga restrukturisasi semipublik. Restrukturisasi semipublik ini diadaptasi dalam pelaksanaan PKPU dan disepakati oleh kreditur dan debitur dalam rencana perdamaian. Salah satu keunggulan restrukturisasi semipublik adalah memberi perlindungan kepada kreditur konkuren. Agar PKPU dan rencana perdamaian bisa berlangsung secara berkeadilan dan bermartabat, harus segera dilakukan revisi pengaturan PKPU dan rencana perdamaian dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Revisi tersebut meliputi dihapuskannya Pasal 222 Ayat (3) dan Pasal 224 Ayat (3), direvisinya Pasal 224 Ayat (1) dan Pasal 224 Ayat (4), dan ditambahkannya ketentuan Pasal 281 menjadi 5 ayat, yaitu Pasal 281 Ayat (5)

×
Penulis Utama : Itok Dwi Kurniawan
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : T312008032
Tahun : 2024
Judul : DEKONSTRUKSI MODEL PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG MELALUI RESTRUKTURISASI SEMIPUBLIK
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2024
Program Studi : S-3 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : penundaan kewajiban pembayaran utang, rencana perdamaian, penyelamatan perusahaan, dekonstruksi, keadilan bermartabat
Jenis Dokumen : Disertasi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H.
2. Prof. Dr. Soehartono, S.H., M.Hum.
Penguji : 1. Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M. Hum.
2. Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut R.H, S.H., M.M.
3. Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum.
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.