Tinjauan Pembuktian Keterangan Ahli Dalam Pemalsuan Akta Otentik (Buku Nikah) Dalam Rangka Alih Status Izin Tinggal Tetap (Studi Kasus Putusan Nomor 884/Pid.Sus/2021/PN. Jkt Utr)
Penulis Utama
:
Yusuf Lomi
NIM / NIP
:
E0018422
×<p><strong>YUSUF LOMI. 2022. E0018422. TINJAUAN PEMBUKTIAN KETERANGAN AHLI DALAM PEMALSUAN AKTA OTENTIK (BUKU NIKAH) DALAM RANGKA ALIH STATUS IZIN TINGGAL TETAP (Studi Kasus Putusan Nomor 884/Pid.Sus/2021/PN Jkt Utr). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.</strong></p><p>Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan mengenai apakah keterangan yang disampaikan oleh ahli ( dalam Putusan Nomor 884/Pid.Sus/2021.PN.Jkt Utr) sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP. Jenis penelitian menggunakan penelitian hukum normatif. Penggunaan bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan dengan cara mengumpulkan suatu bahan hukum yang berhubungan dengan permasalahan yang akan diteliti. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus (case approach). Teknis analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode silogisme yang menggunakan pola pikir deduksi silogisme.</p><p>Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam Putusan Nomor 884/Pid.Sus/2021/PN Jkt Utr. Keterangan ahli yang telah diajukan oleh penuntut umum telah memenuhi ketentuan Pasal 184 KUHAP, mengenai keterangan ahli dan hal tersebut juga dikuatkan dengan adanya alat bukti yang dihadirkan dalam proses persidangan. Pembuktian melalui keterangan ahli tersebut sudah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP yakni sebagai alat bukti yang sah, serta memberikan keterangan di muka pengadilan baik itu tertulis maupun lisan sesuai Pasal 186 KUHAP. Dari hal tersebut membuktikan bahwa keterangan ahli tersebut mempunyai nilai kekuatan sebagai alat bukti dalam persidangan.</p><p>Kata Kunci: Kekuatan Alat Bukti: Keterangan Ahli; Pembuktian; Pemalsuan Akta Otentik; Alih Status; Izin Tinggal Tetap; Imigrasi</p>
×
Penulis Utama
:
Yusuf Lomi
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0018422
Tahun
:
2024
Judul
:
Tinjauan Pembuktian Keterangan Ahli Dalam Pemalsuan Akta Otentik (Buku Nikah) Dalam Rangka Alih Status Izin Tinggal Tetap (Studi Kasus Putusan Nomor 884/Pid.Sus/2021/PN. Jkt Utr)
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - Fak. Hukum - 2024
Program Studi
:
S-1 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
Kata Kunci
:
Kekuatan Alat Bukti; Keterangan Ahli; Pembuktian; Pemalsuan Akta Otentik; Alih Status; Izin Tinggal Tetap; Imigrasi