Penulis Utama | : | Shafa Salsa Sabila |
NIM / NIP | : | E0020406 |
SHAFA SALSA SABILA, E0020406, TELAAH PEMBELAAN TERPAKSA SEBAGAI DASAR HAKIM MENJATUHKAN PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM DALAM PERKARA PENGANIAYAAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 45/Pid.B/2021/PN.Dgl), Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji putusan Pengadilan Negeri Donggala terkait putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap Tindak Pidana Penganiayaan beserta kesesuaiannya berdasarkan ketentuan yang terdapat pada Pasal 183 jo Pasal 191 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan kasus atau case approach. Jenis bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sedangkan teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam menganalisis putusan menggunakan teknik studi kepustakaan (library research) serta teknik analisis yang digunakan adalah metode deduktif silogisme.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa pertimbangan Hakim telah sesuai dengan ketentuan hukum Pasal 191 ayat (2) KUHAP karena pemeriksaan terhadap pembuktian tindak pidana penganiayaan pada persidangan pengadilan telah terbukti sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP yaitu minimal 2 (dua) alat bukti yang sah, namun perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut tidak dipidana karena adanya alasan pembelaan terpaksa (Noodweer). Sehingga, putusan Hakim yang menyatakan bahwa Terdakwa bersalah, namun Terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum karena adanya pembelaan terpaksa yang dilakukannya adalah benar dan sudah sesuai berdasarkan ketentuan Pasal 191 ayat (2) KUHAP.
Kata Kunci: Pembelaan Terpaksa, Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum, Pertimbangan Hakim, Penganiayaan.