Tinjauan yuridis permohonan dispensasi nikah bagi anak di bawah umur berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan
Penulis Utama
:
Johan Subekti
NIM / NIP
:
E0004192
×Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai permohonan dispensasi nikah bagi anak dibawah umur menurut dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan di Pengadilan Agama Surakarta, untuk mengetahui tentang dasar hukum dan alasan permohonan dispensasi nikah menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan untuk mengetahui akibat hukum yang ditimbulkan bagi anak dibawah umur apabila permohonan dispensasi nikah dikabulkan.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Jenis data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer dalam penelitian ini adalah hasil wawancara dan data sekunder dalam penelitian ini adalah berkas perkara pengadilan berupa akta penetapan. Sumber data primer dalam penelitian ini diperoleh melalui wawancara mendalam dengan Hakim dan Panitera Pengadilan Agama Surakarta, dan sumber data sekunder dalam penelitian ini diperoleh dari Akta Penetapan dengan Nomor 0005/Pdt.P/2009/PA.Ska. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam dengan Hakim dan Panitera Pengadilan Agama Surakarta tentang fakta hukum dan teknis persidangan, serta penulis melakukan studi pustaka dengan analisa isi terhadap sumber pustaka yang relevan dengan permasalahan dalam penelitian ini. Teknik analisis yang digunakan bersifat kualitatif , penelitian ini dimulai dengan reduksi data, lalu menyajikan data kemudian penarikan kesimpulan dan verifikasi.
Dari penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam Hukum Islam tidak ditentukan secara spesifik tentang alasan permohonan dispensasi nikah karena dalam Islam perkawinan dapat terselenggara tanpa adanya batasan umur minimum, asalkan calon mempelai telah baligh (dewasa) maka boleh menyelenggarakan perkawinan. Hal ini didasarkan pada Firman Allah SWT dalam QS. Ar Rum [30] : 21.Tetapi apabila dalam keadaan yang mendesak seperti sudah hamil sebelum menikah, maka Hukum Islam mengaturnya, yaitu sesuai kaidah dalam Kitab Al-Bajuri halaman 19 yang berarti ”Menolak kerusakan harus didahulukan daripada mendatangkan kemaslahatan”.Sedangkan dalam Undang-Undang Perkawinan, alasan Permohonan Dispensasi Nikah adalah apabila calon mempelai belum mencapai batas umur minimum untuk menikah yaitu 19 (sembilan belas) tahun untuk laki-laki, dan 16 (enam belas) tahun untuk perempuan seperti yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) UUP, maka dapat mengajukan Permohonan Dispensasi Nikah sesuai yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2). Permohonan Dispensasi nikah dapat menimbulkan beberapa akibat hukum apabila Permohonan dispensasi nikah tersebut dikabulkan oleh pengadilan, yaitu, Anak di bawah umur yang mendapatkan dispensasi nikah tersebut boleh melaksanakan pernikahan walaupun orang tersebut masih dibawah umur atau masih di bawah batas umur minimum umtuk dapat melaksanakan perkawinan seperti yang telah diatur dalam Undang-undang Perkawinan.Anak dibawah umur yang mendapatkan dispensasi nikah setelah melaksanakan perkawinan, maka dianggap dewasa dan dianggap cakap dalam melakukan suatu perbuatan hukum atau tidak dibawah pengampuan orangtuanya lagi.
×
Penulis Utama
:
Johan Subekti
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0004192
Tahun
:
2009
Judul
:
Tinjauan yuridis permohonan dispensasi nikah bagi anak di bawah umur berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - F.Hukum - 2009
Program Studi
:
S-1 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
UNS-F.Hukum Jur.Ilmu Hukum -E.0004192-2009
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Skripsi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
Penguji
:
Catatan Umum
:
4082/2009
Fakultas
:
Fak. Hukum
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.