KEDUDUKAN GRONDKAART SEBAGAI ALAT BUKTI PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA
Penulis Utama
:
Dinar Wisnu Wardhani
NIM / NIP
:
S352108004
×<p>Keinginan PT. KAI (Persero) untuk menginventarisir asset- assetnya berbenturan dengan kepentingan masyarakat. Hal ini terbukti dengan banyaknya sengketa penguasaan atau pemilikan tanah, diantaranya di Semarang dan Surabaya. PT. KAI (Persero) selalu mengajukan alat bukti berupa <em>grondkaart. </em><em>Grondkaart </em>sebagai salah satu dasar penguasaan atas tanah milik badan hukum tidak hanya PT. KAI, melainkan juga Kehutanan. Kedudukan grondkaart yang tidak diatur dalam sistematika peraturan perundangan menjadikan multitafsir di berbagai pihak, terutama di penegak hukum.</p><p>Tujuan penelitian ini untuk memberikan penjelasan dan konsekuensi hukum <em>grondkaart </em>sebagai alat bukti pendaftaran tanah di Indonesia. Pendekatan penelitian yang digunakan yakni pendekatan sejarah, peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Metode yang digunakan yakni pendekatan yuridis normatif dengan kajian pustaka pada peraturan perundangan dan kasus perdata di pengadilan.</p><p><em>Grondkaart </em>sebagai produk pada masa penjajahan Belanda yang dibuat berupa daftar tanah sebagai bukti pengadaan tanah yang harus disertai dengan salinan pembayaran pengadaan tanah tersebut. <em>Grondkaart </em>yang saat ini dimunculkan tidak terdapat unsur penyebutan tanah milik Pemerintah maupun dilengkapi dengan salinan pembayaran pengadaan tanah sesuai yang disebut Pasal 9 Besluit Nomor 3 tanggal 21 April 1890. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 002/G/2017/PTUN.Smg, Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 472/Pdt/2021/PT.Smg, Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 727/PDT/2020/PT.Sby, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1619 K/Pdt/2018 dimana PT. KAI (Persero) selalu mengajukan bukti pemilikan berupa <em>grondkaart.</em> Kesimpulan yakni <em>Grondkaart </em>sebagai alat bukti penguasaan atas tanah dan petunjuk di Pengadilan berdasar UU Nomor 1 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi. Konsekuensi <em>grondkaart </em>sebagai alat bukti yakni menjadi salah satu dokumen kelengkapan data yuridis dalam proses pemberian hak atas tanah untuk PT. KAI (Persero).</p>
×
Penulis Utama
:
Dinar Wisnu Wardhani
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
S352108004
Tahun
:
2024
Judul
:
KEDUDUKAN GRONDKAART SEBAGAI ALAT BUKTI PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - Fak. Hukum - 2024
Program Studi
:
S-2 Kenotariatan
Kolasi
:
Sumber
:
Kata Kunci
:
kedudukan, grondkaart, alat bukti, pendaftaran tanah