PENAFSIRAN UNSUR TINDAK PIDANA DALAM UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL PADA PASAL 45A AYAT (2) JO. PASAL 28 AYAT (2) UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (Studi Putusan Nomor 336/Pid.Sus/2021/PN. Btm)
Penulis Utama
:
Ardi Tasmara
NIM / NIP
:
E0019058
×<p>Ardi Tasmara, E0019058, PENAFSIRAN UNSUR TINDAK PIDANA DALAM UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL PADA PASAL 45A AYAT (2) Jo. PASAL 28 AYAT (2) UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (Studi Putusan Nomor 336/Pid.Sus/2021/PN. Btm). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.</p><p>Penelitian ini mengkaji terkait penafsiran ujaran kebencian di dalam Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Elektronik dan analisis kriteria ujaran kebencian menurut hakim dalam putusan nomor 336/Pid.Sus/2021/PN. Btm.</p><p>Penelitian ini adalah penelitian hukum yang bersifat normatif. Jenis bahan hukum yang digunakaan adalah jenis bahan hukum primer dari peraturan perundang-undangan dan sekunder dari buku, jurnal, artikel bidang hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah metode library research atau studi kepustakaan. Metode analisis yang digunakan dalam penulisan ini adalah deduktif.</p><p>Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pengaturan mengenai tindak pidana ujaran kebencian di media sosial bertumpu pada ketentuan-ketentuan di luar KUHP. Terkait penentuan untuk sebuah perbuatan bisa disebut tindak pidana ujaran kebencian di media sosial adalah dengan melihat ketentuan dalam Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berisi unsur pidana dalam ujaran kebencian dan muatan dalam Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech) yang berisi ruang lingkup ujaran kebencian.</p><p>Majelis Hakim dalam putusan Nomor 336/Pid.Sus/2021/PN Btm sudah menggunakan pertimbangan yang sesuai dalam mengklasifikasikan apa itu ujaran kebencian dengan mendasarkan pada Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena sudah jelas bahwa perbuatan Terdakwa adalah sebuah kesengajaan dan tanpa hak dalam menyebarkan informasi yang tidak benar dengan muatan SARA. Informasi yang tersebar dalam bentuk video tersebut berisi makian dan tuduhan yang tidak benar kepada Presiden Joko Widodo. Perbuatan Terdakwa dengan membagikan video tersebut ke media sosial merupakan tindakan yang meresahkan dan mempunyai konsekuensi hukum, sehingga harus ditindak tegas.</p>
×
Penulis Utama
:
Ardi Tasmara
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0019058
Tahun
:
2023
Judul
:
PENAFSIRAN UNSUR TINDAK PIDANA DALAM UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL PADA PASAL 45A AYAT (2) JO. PASAL 28 AYAT (2) UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (Studi Putusan Nomor 336/Pid.Sus/2021/PN. Btm)
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - Fak. Hukum - 2023
Program Studi
:
S-1 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
Kata Kunci
:
Media Sosial, Penafsiran, Tindak Pidana, Ujaran Kebencian