Penulis Utama : Fanda Bunga P
NIM / NIP : S352002019
× <p>FANDA BUNGA PRASETYANINGRUM. S352002019. PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA PELEPASAN HAK BERDASARKAN SURAT KETERANGAN WARIS YANG DIPALSUKAN (Studi Putusan Peninjauan Kembali Makamah Agung Nomor 63 Pk/Pid/2016). Fakultas Hukum Magister Kenotariatan, Universitas Sebelas Maret Surakarta.</p><p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Putusan Mahkamah Agung mengenai pertanggungjawaban Notaris dalam pembuatan Akta Pelepasan Hak Berdasarkankan Surat Keterangan Waris Yang Dipalsukan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian Hukum Doktrinal, Pendekatan masalah yang digunakan adalah dengan pendekatan perundang-undangan (<em>statute approach</em>) dan pendekatan kasus (<em>case approach</em>). Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa: (1) Perbedaan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat Kasasi dengan Majelis Hakim tingkat Peninjauan Kembali yaitu terletak pada kewajiban Notaris terhadap kebenaran materiil surat-surat pendukung yang diajukan oleh para pihak/penghadap. Majelis Hakim tingkat Kasasi berpendapat bahwa Notaris mempunyai kewajiban untuk melakukan pengecekan terhadap keabsahan/legalitas surat-surat yang ditunjukkan pihak penjual, sedangkan Majelis Hakim pada tingkat Peninjauan Kembali berpendapat bahwa Notaris tidak mempunyai kewajiban untuk melakukan pengecekan syarat-syarat peralihan hak atas tanah, sebab Notaris hanya melayani maksud dari Penghadap dalam kapasitas untuk mencatat peristiwa yang diajukan oleh para Penghadap untuk dibuatkan akta jual beli. Menurut Penulis terhadap perbedaan pertimbangan hukum Majelis Hakim tersebut, yang tepat adalah pertimbangan hukum Majelis Hakim pada tingkat Peninjauan Kembali karena Terdakwa selaku Notaris tidak mempunyai kewajiban untuk mengkaji sah atau tidaknya Surat Keterangan Ahli Waris maupun bukti surat-surat pendukung lainnya yang diajukan oleh Syafrin Sitepu selaku penghadap; (2) Pertimbangan hukum Majelis Hakim pada tingkat Peninjauan Kembali dalam perkara aquo ditinjau dari perspektif tugas dan wewenang jabatan Notaris menurut UUJN, sudah sesuai dengan norma yang berlaku yaitu UUJN sebagai payung hukum utama jabatan Notaris. Pembuatan Akta melepaskan hak atas tanah dengan ganti rugi yang dibuat Terdakwa (Notaris) tidak melanggar UUJN, dengan dasar tanggung jawab Notaris hanya sebatas tentang kekuatan formil dari suatu akta tidak sampai kepada kebenaran materiil, sehingga apabila keterangan dari surat-surat bukti pendukung palsu, tanggung pidana tidak dibebankan kepada Notaris, sepanjang Notaris dalam membuat akta tidak melanggar UUJN terutama Pasal 15 dan Pasal 16 UUJN.</p>
×
Penulis Utama : Fanda Bunga P
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S352002019
Tahun : 2024
Judul : PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA PELEPASAN HAK BERDASARKAN SURATKETERANGAN WARIS YANG DIPALSUKAN (Studi Putusan Peninjauan Kembali Makamah Agung Nomor 63 Pk/Pid/2016)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2024
Program Studi : S-2 Kenotariatan
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : Akta Otentik, Keterangan Palsu, Notaris, Tanggungjawab
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Muhammad Rustamaji, S.H.,M.H.
Penguji : 1. Dr. Hari Purwadi, S.H.,M.Hum.
2. Dr. Widodo T. Novisnto, S.H.,M.Hum.
3. Prof. Dr. Pujiyono, S.H.,M.H.
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.