KAJIAN YURIDIS PENGUASAAN DAN PEMILIKAN TANAH PERTANIAN SECARA ABSENTEE DI KABUPATEN TEMANGGUNG SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 56 PRP TAHUN 1960 TENTANG PENETAPAN LUAS TANAH PERTANIAN
Penulis Utama
:
Nanda Putri Ariska
NIM / NIP
:
E0020328
×<p>ABSTRAK</p><p><strong>NANDA PUTRI ARISKA. E0023028</strong>. <strong>KAJIAN YURIDIS PENGUASAAN DAN PEMILIKAN TANAH PERTANIAN SECARA <em>ABSENTEE </em>DI KABUPATEN TEMANGGUNG SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 56 PRP TAHUN 1960 TENTANG PENETAPAN LUAS TANAH PERTANIAN. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.</strong></p><p>Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengkaji terkait dengan penguasaan dan pemilikan tanah pertanian secara <em>absentee</em> setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. <em>Pertama, </em>penguasaan dan pemilikan tanah pertanian secara <em>absentee </em>di Kabupaten Temanggung apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku <em>Kedua, </em>faktor apa yang menyebabkan timbulnya penguasaan dan pemilikan tanah pertanian secara <em>absentee</em> di Kabupaten Temanggung. Penelitian hukum ini termasuk dalam jenis penelitian hukum <em>yuridis empiris</em> dengan sifat penelitian adalah deskriptif. Penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh secara langsung yaitu wawancara dengan Kantor Pertanahan Temanggung dan Masyarakat yang memiliki tanah <em>absentee</em>. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepemilikan dan penguasaan tanah pertanian secara <em>absentee</em> masih ditemui di wilayah Kabupaten Temanggung dikarenakan Kantor Pertanahan Temanggung belum melaksanakan wewenangnya dengan baik. Terjadinya kepemilikan tanah pertanian secara <em>absentee </em>di Kabupaten Temanggung ini karena adanya transaksi jual-beli di bawah tangan dan pewarisan yang sampai saat ini belum adanya pencatatan yang jelas oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung. Ada beberapa faktor yang menyebabkan timbulnya penguasaan dan pemilikan tanah pertanian secara <em>absentee</em> di Kabupaten Temanggung yakni faktor hukumnya, faktor penegak hukumnya, faktor masyarakat, faktor sarana prasaran dan faktor kebudayaan.</p><p> </p>
×
Penulis Utama
:
Nanda Putri Ariska
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0020328
Tahun
:
2024
Judul
:
KAJIAN YURIDIS PENGUASAAN DAN PEMILIKAN TANAH PERTANIAN SECARA ABSENTEE DI KABUPATEN TEMANGGUNG SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 56 PRP TAHUN 1960 TENTANG PENETAPAN LUAS TANAH PERTANIAN
Edisi
:
Imprint
:
Solo - Fak. Hukum - 2024
Program Studi
:
S-1 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
Kata Kunci
:
Kata Kunci: Penguasaan, Kepemilikan, Tanah Absentee