PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR : 155/PDT.P/2023/PN.JKT.PST)
Penulis Utama
:
Yunike Rahma Hermanto
NIM / NIP
:
E0020455
×<p><strong>YUNIKE RAHMA HERMANTO, E0020455, PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR : 155/PDT.P/2023/PN.JKT.PST). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret</strong></p><p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan perkawinan beda agama dalam perspektif hukum dan hak asasi manusia di Indonesia. Selain itu juga untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menetapkan perkawinan beda agama. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal. Penelitian ini akan menggunakan sumber hukum sekunder, dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian yang dilakukan dalam penulisan ini adalah penelitian terhadap asas dan sistematika hukum dengan mengkaji peraturan perundang-undangan tentang perkawinan beda agama dari sudut pandang hukum dan hak asasi manusia. </p><p>Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa perkawinan beda agama di Indonesia tidak diatur secara eksplisit oleh UU Perkawinan. Pandangan beberapa ahli menyatakan bahwa UU Perkawinan melarangnya, sementara terdapat yang mengatakan tidak mengaturnya secara khusus. Pasangan beda agama dapat mencatat perkawinan melalui pengadilan sesuai dengan Pasal 35 huruf (a) UU Administrasi Kependudukan. Putusan Mahkamah Konstitusi dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 memengaruhi proses pengadilan terkait perkawinan beda agama.Pasal-pasal dalam UUD 1945 dan UU Hak Asasi Manusia menegaskan kebebasan beragama, implementasinya masih memerlukan perhatian lebih untuk mengatasi diskriminasi. Penegakan hukum adat juga belum memberikan pandangan konsisten terhadap perkawinan beda agama. Mayoritas ulama Islam cenderung melarangnya, sementara prinsip-prinsip HAM universal masih bergantung pada implementasi yang bervariasi di negara-negara, dipengaruhi oleh budaya dan hukum lokal.</p><p>Putusan Pengadilan Nomor 155/PDT.P/2023/PN.JKT.PST tentang perkawinan beda agama dianalisis melalui tiga perspektif: filosofis, yuridis, dan sosiologis. Dari segi filosofis, hakim mengacu pada kebebasan membentuk keluarga tanpa diskriminasi agama. Secara yuridis, pertimbangan berfokus pada UU Perkawinan yang menyatakan sahnya perkawinan berdasarkan agama masing-masing pasangan. Dalam aspek sosiologis, hakim mengakui keberagaman budaya Indonesia. Meskipun mencerminkan aspirasi hak asasi manusia, putusan tersebut menunjukkan kompleksitas dalam menangani implikasi sosial, budaya, dan agama, serta perlunya dialog terus-menerus antara pasangan, masyarakat, dan pemerintah untuk menemukan keseimbangan yang tepat.</p>
×
Penulis Utama
:
Yunike Rahma Hermanto
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0020455
Tahun
:
2024
Judul
:
PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR : 155/PDT.P/2023/PN.JKT.PST)
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - Fak. Hukum - 2024
Program Studi
:
S-1 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
Kata Kunci
:
Perkawinan Beda Agama; Hukum; Hak Asasi Manusia; Pertimbangan Hakim.
Jenis Dokumen
:
Skripsi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Dr. Agus Riwanto, S.H., S.Ag., M.Ag. 2. Dr. Solikhah, S.H., M.H.