Penulis Utama : Sella Mustika Alzumaizah
NIM / NIP : S352202044
× <p>ABSTRAK<br><br><br>Sella Mustika Alzumaizah, 2024, Analisis Yuridis Peralihan Hak Atas Tanah Yang Tidak Dilakukan Dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Guna Mewujudkan Perlindungan Hukum (Studi Pada Perumahan Jaya Nusantara di Bandar Lampung). Tesis Program Magister Ilmu Hukum/Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret.<br><br>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Keabsahan hukum atas peralihan hak atas tanah yang tidak dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dan penyelesaian permasalahan hukum yang terjadi dalam hal jual beli tanah yang tidak dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan. Analisis penelitian dilakukan dengan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menjelaskan penyelesaian permasalahan hukum yang terjadi dalam hal jual beli tanah yang tidak dilakukan di hadapan PPAT dapat dilakukan dengan melalui dua pendekatan yakni pendekatan non litigasi dan litigasi. Dalam konteks non-litigasi, seperti negosiasi dan mediasi, menyoroti pentingnya mencapai kesepakatan yang sah dan sesuai dengan norma-norma hukum yang ada. Kedua pihak yang terlibat berusaha menyelesaikan sengketa dengan cara yang tidak melibatkan pengadilan, namun tetap mempertimbangkan aspek hukum yang seharusnya dilakukan (das sollen) dalam proses penyelesaian. Di sisi lain, pendekatan litigasi melalui pengadilan dengan mengajukan pengaduan atau gugatan perbuatan melawan hukum. Akibat hukum atas peralihan hak atas tanah yang tidak dilakukan dihadapan PPAT yakni tidak memiliki kepastian hukum terhadap peralihan hak atas tanah tersebut sehingga pembeli belum memiliki hak kepemilikan atas tanah yang dibelinya tersebut karena belum adanya peralihan hak dalam sertifikat tanah tersebut, namun masih dapat dianggap sah dan dapat didaftarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan, asalkan Kepala Kantor Pertanahan yakin akan kebenarannya melalui proses pengesahan oleh pengadilan agar bukti jual beli tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk mendaftarkan peralihan hak atas tanah. Dalam prinsipnya, kesahihan transaksi jual beli tanah yang dilakukan secara informal tanpa melibatkan akta PPAT masih diakui secara materiil selama memenuhi kriteria yang tercantum dalam Pasal 1320 KUHPerdata.<br>Kata Kunci : Analisis, Peralihan Hak Atas Tanah, Tidak Dilakukan PPAT</p>
×
Penulis Utama : Sella Mustika Alzumaizah
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S352202044
Tahun : 2024
Judul : Analisis Yuridis Peralihan Hak Atas Tanah Yang Tidak Dilakukan Dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) (Studi Perumahan Jaya Nusantara Bandar Lampung)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2024
Program Studi : S-2 Kenotariatan
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : Analisis, Peralihan Hak Atas Tanah, Tidak Dilakukan PPAT
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : http://www.lawjournals.org
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H.,M.H
2. Dr. Fatma Ulfatun Najicha, S.H.,M.H
Penguji : 1. Dr. Noor Saptanti, S.H.,M.H
2. Dr. Hari Purwadi, S.H.,M.H
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.