Pengaruh Usia Saat Menikah, Pernikahan Dini, Pendapatan Perkapita, dan Tempat Tinggal terhadap Putus Sekolah di Indonesia
Penulis Utama
:
Salma Bugi Aristawati
NIM / NIP
:
F0120116
× Pendidikan yang baik dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia sehingga tercipta sumber daya manusia yang cerdas dan terampil. Kemudian pemerintah menetapkan program wajib belajar 12 tahun yang diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 yang merupakan peraturan turunan dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003. Sedangkan salah satu masalah pendidikan yang tidak pernah berakhir dan menjadi perhatian pemerintah adalah putus sekolah. Dimana penelitian ini bertujuan untuk melihat pengaruh pernikahan dini, pendapatan perkapita, dan tempat tinggal terhadap putus sekolah di Indonesia. Dengan menggunakan data sekunder dari Indonesian Family Life Survey (IFLS) gelombang 5 tahun 2014 dan dianalisis menggunakan regresi logistik biner model logit. Penelitian ini menggunakan data cross section dengan jumlah sampel sebanyak 2.555 responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan dini dan tempat tinggal berpengaruh positif signifikan terhadap putus sekolah, sedangkan usia saat menikah dan pendapatan perkapita berpengaruh negatif signifikan terhadap putus sekolah. Dari hasil temuan tersebut diharapkan pemerintah dapat membuat kebijakan untuk mendorong pemerataan akses dan fasilitas pendidikan baik di perkotaan maupun di pedesaan, memberikan penyuluhan atau sosialisasi terkait pentingnya pendidikan, dan juga memberikan bantuan untuk masyarakat yang kurang mampu untuk menekan angka putus sekolah.
×
Penulis Utama
:
Salma Bugi Aristawati
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
F0120116
Tahun
:
2024
Judul
:
Pengaruh Usia Saat Menikah, Pernikahan Dini, Pendapatan Perkapita, dan Tempat Tinggal terhadap Putus Sekolah di Indonesia