Pertimbangan hakim dalam menegakkan hak perempuan pada kasus kekerasan dalam rumah tangga (studi kasus di Pengadilan Negeri Karanganyar)
Penulis Utama
:
Rahadyan Deny Hapsari
NIM / NIP
:
E1105117
×ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan: 1. Untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam melaksanakan hak-hak perempuan melalui pemberian keputusan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga. 2. Untuk mengetahui kesulitan yang ditemui dalam penegakan hak perempuan pada kasus kekerasan dalam rumah tangga. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Menurut bidangnya penelitian ini termasuk penelitian yang bersifat empiris. Tempat yang digunakan untuk penelitian adalah di Pengadilan Negeri Karanganyar. Jenis dan Sumber Data adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan wawancara (Interview) dan metode kepustakaan. Teknik analisis data dengan menggunakan model analisis interaksi melalui tiga unsur utama yaitu reduksi data, sajian data dan penarikan kesimpulan. Dengan tiga kegiatan ini menjamin penelitian ini mendapatkan hasil yang valid dari tambahan data-data yang terkumpul dengan didukung teori yang ada sehingga penelitian ini tidak menyimpang dari konsep yang telah ada.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1. Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan Hakim dengan seadil-adilnya bagi kepentingan kedua belah pihak, tetapi terutama bagi pihak korban, karena ia sudah menderita kerugian batin yang tidak dapat diganti dengan uang. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan korban Mulyani dengan terdakwa Setyo Budi, hukuman yang dijatuhkan ialah 10 (sepuluh) bulan penjara karena secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana. Faktor-faktor pertimbangan Hakim dengan memandang masa depan pelaku dan korban sendiri. 2. Kesulitan-kesulitan dalam penegakan hak-hak perempuan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah : a. Rasa malu untuk melapor karena apabila melapor kepada yang berwajib akan menyebarkan aib sendiri ataupun keluarga. b. Alasan demi langgengnya rumah tangga. Hal ini karena takut kalau melapor rumah tangganya akan berantakan baik dari segi perkawinan maupun ekonomi. Saran yang disampaikan adalah: 1. Perlu dipupuk kesadaran berkeluarga yang harmonis dengan mengedepankan penghormatan terhadap hak-hak asasi baik laki-laki kepada perempuan, 2. Perempuan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebaiknya tidak merasa takut atau malu untuk melaporkan kejadian yang menimpa dirinya, demi tegaknya harkat dan martabat perempuan. 3. Pemerintah hendaknya lebih memperhatikan hak-hak perempuan dengan penanganan lebih lanjut terhadap perempuan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga baik secara phisik maupun psikis.
×
Penulis Utama
:
Rahadyan Deny Hapsari
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E1105117
Tahun
:
2009
Judul
:
Pertimbangan hakim dalam menegakkan hak perempuan pada kasus kekerasan dalam rumah tangga (studi kasus di Pengadilan Negeri Karanganyar)
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - F. Hukum - 2009
Program Studi
:
S-1 Hukum Non Reguler
Kolasi
:
Sumber
:
UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.1105117-2009
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Skripsi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Edi Herdyanto, SH. MH.
Penguji
:
Catatan Umum
:
4572/09
Fakultas
:
Fak. Hukum
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.