PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENGEDAR NARKOBA OLEH PENYANDANG DISABILITAS INTELEKTUAL (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 1364K/PID.SUS/2017)
Penulis Utama
:
Mei Rezky Kurnia Putra
NIM / NIP
:
E0020284
×<p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana disabilitas intelektual dalam sistem hukum di Indonesia serta mengkaji bagaimana pertanggungjawaban pelaku pengedar narkoba oleh penyandang disabilitas intelektual dalam Putusan Nomor 2025 K/Pid.Sus/2015 yang memutus terdakwa lepas dan Putusan Nomor 1364 K/Pid.Sus/2017 yang memutus terdakwa dipenjara, apakah pertimbangan hakim dalam memutuskan kedua perkara tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 44<br>KUHP.</p><p> Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Penulisan hukum ini menggunakan pendekatan undangundang dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan adalah dengan studi kepustakaan.<br>Hasil dari penelitian ini Mengenai kemampuan bertanggungjawab penyandang disabilitas intelektual ringan dapat ditemukan dalam uraian pendapat ahli yang menyatakan bahwa disabilitas intelektual yang masuk kedalam kategori “jiwanya yang cacat karena pertumbuhan” pada rumusan pasal 44 Ayat (1) KUHP dan pasal 38 dan 39 KUHP baru ditemukan adanya konsep kurang mampu bertanggung jawab bagi penyandang disabilitas intelektual. Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara Putusan Nomor 2025 K/Pid.Sus/2015 dan Putusan nbNomor 1364 K/Pid.Sus/2017 memiliki perbedaan penafsiran pasal 44 KUHP secara ekstrintif dan restriktif dalam menjatuhkan putusan tersebut.<br> </p>
×
Penulis Utama
:
Mei Rezky Kurnia Putra
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0020284
Tahun
:
2024
Judul
:
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENGEDAR NARKOBA OLEH PENYANDANG DISABILITAS INTELEKTUAL (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 1364K/PID.SUS/2017)