×
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini yaitu, pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Sifat dalam penelitian ini adalah perspektif. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan hukum dalam penelitian ini adalah menggunakan studi dokumen atau studi kepustakaan. Teknik Analisa bahan hukum yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah penalaran hukum dengan deduksi metode silogisme. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa kebijakan mengenai perlindungan pekerja rumah tangga sudah ada, yaitu dalam Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Dalam kebijakan tersebut Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan pengawasan terhadap lembaga penyalur pekerja rumah tangga, namun tidak menyebutkan pengawasan bagi pekerja rumah tangga yang direkutmen tanpa melalui lembaga penyalur pekerja rumah tangga. Kebijakan tentang ketenagakerjaan dan pekerja rumah tangga seperti, Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan Rancangan Undang-Undang Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga masih diperlukan pembenahan karena belum mengatur secara jelas pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga. Maka dari itu, diperlukan upaya Kementerian Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga.