Penulis Utama : Andini Timoer Putri
NIM / NIP : E0020055
× <p>Peradilan koneksitas merupakan prosedur beracara yang aturan dasarnya tercantum dalam Pasal 89 sampai dengan Pasal 94 KUHAP dan diatur secara khusus dalam Pasal 198 sampai dengan Pasal 203 Undang-Undang Peradilan Militer. Berdasarkan aturan dasar tersebut, diketahui bahwa dalam menangani perkara pidana koneksitas harus diadili bersama-sama di pengadilan di bawah badan peradilan umum atau badan peradilan militer. Penelitian ini akan membahas mengenai bentuk pelaksanaan pada masa kini yang mana dalam menangani perkara pidana koneksitas khususnya dalam dugaan tindak pidana korupsi, proses penanganan perkara sempat terjadi tarik menarik kewenangan antara KPK dengan TNI, kendati kemudian perkara dengan subjek hukum anggota militer diserahkan kepada TNI dan para penegak hukum memilih untuk memisahkan berkas perkara yaitu para tersangka diperiksa dan diadili di pengadilan sesuai yurisdiksi yang berlaku pada masing-masing tersangka. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Adapun pertanyaan penelitian dalam topik ini ialah apakah Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang menangani perkara koneksitas pada dugaan tindak pidana korupsi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan serta apakah konsep penanganan perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sudah merefleksikan sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki kewenangan dalam penanganan perkara koneksitas. Serta menegaskan bahwa dalam mengadili perkara koneksitas yang dilakukan secara terpisah tidak merefleksikan sistem peradilan pidana di Indonesia.</p>
×
Penulis Utama : Andini Timoer Putri
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0020055
Tahun : 2024
Judul : TELAAH KONSEPTUAL KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PENANGANAN PERKARA KONEKSITAS
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2024
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : Korupsi, KPK, Peradilan Koneksitas
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Bambang Santoso, S.H., M.Hum.
Penguji : 1. Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H.
2. Dr. Arsyad Aldyan, S.H., M.H.
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.