Penulis Utama : Hariomo P Sihotang
NIM / NIP : S321908008
×

Perusahaan perbankan milik negara tidak mungkin luput dari kerugian. Tetapi terdapat manajemen risiko kerugian, khususnya berkaitan dengan kegiatan penyaluran kredit. Sayangnya meskipun telah dilakukan manajemen risiko, direksi perusahaan perbankan tidak lepas dari ancaman kriminalisasi. Terlihat pada perkara 16/Pid.Sus/TPK/2021/PN.Jkt.Pst, Maryono selaku mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BUMN) dijerat oleh aparat penegak hukum pasal tindak pidana korupsi akibat penyaluran kredit yang merugikan perusahaan. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa bentuk pertanggungjawaban direksi bank BUMN apabila terdapat kerugian akibat kredit macet dihubungkan dengan tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sifat deskriptis analitis. penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan . Hasil penelitian menunjukan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XI/2013 memberikan dasar hukum pertanggungjawaban pidana direksi perusahaan BUMN apabila tindakannya merugikan perusahaan. Tindakan-tindakan direksi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana apabila dilakukan dengan kesengajaan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Jika tindakan tersebut telah dilakukan manajemen risiko seperti penilaian prinsip 5C (character, capacity, capital, collateral dan condition) dalam penyaluran kredit, maka tidak termasuk ranah tindak pidana melainkan murni keperdataan. Direksi perusahaan milik negara yang berbentuk perseroan terbatas juga dilindungi ketentuan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menganut doktrin business judgment rule. Sepanjang direksi ketika melakukan tindakan mewakili perusahaan menerapkan prinsip kehati-hatian dan itikad baik maka ia tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pribadi baik di ranah pidana, administratif, maupun juga perdata.

 

 

 

×
Penulis Utama : Hariomo P Sihotang
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S321908008
Tahun : 2024
Judul : Tanggung Jawab Direksi dalam Hal Terjadi Kredit Macet di Bank BUMN pada Perkara Tindak Pidana Korupsi
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2024
Program Studi : S-2 Ilmu Hukum (Hukum Bisnis)
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : Badan Usaha Milik Negara, Bank, Direksi, Tanggung Jawab Hukum, Kredit Macet.
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof.Dr. Yudho Taruno, S.H.,M,Hum
Penguji : 1. Prof.Dr. Yudho Taruno, S.H.,M,Hum
2. Dr. Sulistyanta, S.H., M.Hum
3. Moch Najib Imanullah, S.H.,M.H.,Ph.D
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.